HukumJendela Barsela

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ditahan

Avatar photo
×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ditahan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah, kabupaten setempat, Kamis 14 Juli 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, menetapkan tersangka sekaligus menahan S selaku mantan Pj Kepala Desa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, mengatakan pelaksanaan kegiatan tahun 2021 mendapatkan kucuran dana desa Rp924.470 juta, namun dalam pelaksanaan terdapat beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dinilai tak sesuai dengan ketentuan dan aturan

LIHAT JUGA:   Satresnarkoba Ringkus Dua Warga Aceh Selatan

 

“Pada dasarnya, tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp200 juta. Namun kemungkinan kerugian negara akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut,” kata Syaifullah.

 

Syaifullah mengaku, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S selaku mantan PJ kepala desa sebagai tersangka.

 

Pelaku S disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai mana yang dimaksud dalan pasal ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b  ayat (2)  ayat (3) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

LIHAT JUGA:   Satresnarkoba Ringkus Dua Warga Aceh Selatan

 

“Kekinian, pelaku S di tahan 20 hari oleh penyidik Kajari Agara sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai 2 Agustus 2022 atau perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.”

 

Penyidik menahan tersangka  dengan dalih agar tersangka tidak mengulangi perbuatan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, ungkap Syaifullah.**

 

MAG/Salihan Beruh Melaporkan

Editor : AJI