IG.NET, SUBULUSSALAM – Plt Camat Penanggalan, Al Hendra Syahputra Bancin, pimpin rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Mukim (Pilmukim) Penanggalan di ruang kerjanya, Kamis 7 Juli 2022.
Pembentukan itu menyusul Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 29 tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Mukim dalam Wilayah Pemko Subulussalam.
Turur hadir Sekcam, Junedi Berutu, sejumlah staf Sekretariat Kecamatan Penanggalan dan unsur pengurus/lembaga tingkat Kecamatan Penanggalan, yakni Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) M. Saleh Arifin, S.PdI, Majelis Adat Aceh (MAA) Junedi G Berutu, tokoh M. Rifai Berutu dan Rahmad Lubis, S.PdI serta Sekretaris Mukim, Khairul Boangmanalu.
Pada kesempatan itu disepakati Rahmad Lubis, S.PdI sebagai Ketua merangkap aggota dibantu anggota, M. Rifai Berutu, Junedi G Berutu, M. Saleh Arifin dan Sekretaris Khairul Boangmanalu.
Jadwal dan tahapan Pilmukim paska pembentukan panitia disusul Supervisi Pilmukim oleh Pemko Subulussalam (13 Juli) Penjaringan Bakal Calon (14 s/d 28 Juli), Pemeriksaan Berkas (29 Juli), Melengkapi Berkas Persyaratan Balon (30 Juli s/d 02 Agustus), Penetapan Daftar Pemilih dan Penetapan Calon (3 Agustus), Kampanye (18 Agustus), Masa Tenang (19 Agustus), Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan (20 Agustus) dan Pelantikan Kepala Mukim Terpilih (28 Agustus).
Kepada jajarannya, terkhusus Panitia Pilmukim, Plt. Camat Al Hendra minta bekerja maksimal, netral dan senantiasa mengikuti aturan yang berlaku demi hasil yang terbaik. Pihaknya juga memastikan proaktif mengikuti, mengawasi semua proses Pilmukim hingga tuntas.
Khairul Melaporkan
Editor : DEP