HukumJendela Ala

Ramli SE, Pembangunan Puskesmas Samatiga Diduga Sarat Masalah

Avatar photo
×

Ramli SE, Pembangunan Puskesmas Samatiga Diduga Sarat Masalah

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Pansus dilakukan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, SE, ditemukan pembangunan Gedung Puskesmas Samatiga, di Desa Cot Pluh, Kabupaten Aceh Barat diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai. Ungkapnya, Selasa 5 Juli 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Mengatakan, pengecekan langsung itu ditemui banyaknya kejanggalan pada pembangunan puskesmas dibangun pada tahun 2021 lalu.

 

“Dalam pansus ini ditemukan banyaknya kejanggalan dan terindikasi dugaan penyelewengan anggaran,” kata dia.

Foto : Pansus dilakukan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE. (Reza/IGN)

 

Pasalnya, pembangunan gedung tersebut semestinya telah layak pakai di tahun 2022 ini. Namun, hingga kekinian pembangunan gedung itu tidak sempurna bak gedung zaman tanpa penghuni.

 

Menurut data diterima IndonesiaGlobal, keseluruhan anggaran pembangunan puksesmas itu menghabiskan biaya sekira Rp10 miliiar. Terdiri dari konstruksi penimbunan dan penataan halaman Rp950 juta pada tahun 2021.

 

Untuk pembangunan gedung dan pagar sesuai data diterima, sudah mengeluarkan biaya Rp2,9 miliar di tahun 2020.

 

Kemudian, pada anggaran berikutnya yang telah diplotkan untuk pembangunan lain, seperti pengadaan semen menghabiskan biaya Rp6,3 miliar.

 

Namun dengan jumlah sebesar itu, menurut Ramli, tidak sesuai dengan spesifikasi. “Sebab, ditemukan adanya tembok yang retak,” bebernya.

 

Dugaan lainnya, temuan saat pansus adanya anggaran diperuntukkan untuk sumur bor mengeluarkan biaya sebesar Rp160 juta lebih. “Akan tetapi, sumur bor dimaksud tidak mengeluarkan air bersih.”

Foto : Dalam pansus ditemukan banyaknya kejanggalan dan terindikasi dugaan penyelewengan anggaran. (Reza/IGN)

 

Anehnya lagi, ujar dia timbunan perkarangan di puskesmas tersebut digali kembali untuk ditimbun pada pembangunan baru tahun 2022.

 

Sementara, dasarnya penimbunan pada pembangunan baru itu telah diplotkan anggaran sebesar Rp217 juta. Sehingga dampak galian tersebut menjadi kubangan besar.

 

Ramli, menjelaskan bahwa dari sejumlah pembangunan tersebut dalam penemuan pansus, dinilainya cukup banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

 

Menurutnya ini merupakan pelanggaran jika tidak diindahkan, maka kita akan laporkan. “Bilapun ada dugaan penyelewengan anggaran, nanti akan terbukti dengan sendirinya,” tandas Ramli SE.

 

Selain itu, iapun menerangkan jika pembangunan gedung puskesmas tersebut dinilainya tidak sesuai perencanaan.

 

“Terlihat adanya plafon yang tidak tertutup rapat, cat beton terkupas dan juga terdapat atap bocor serta air mengalir dari instalasi listrik,” kata dia.

 

Kadinkes Aceh Barat Menjawab

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaidah, menjawab bangunan puskesmas tersebut belum difungsikan, sebab belum memiliki kelengkapan yang memadai guna dilakukan pelayanan kesehatan.

 

“Seperti ruang rawat inap, poli, serta perlengkapan medis lainnya.”

 

Kata dia, puskesmas ini perlu ada kelengkapan ruang atau alat, sehingga nantinya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk warga sekitar kecamatan pun masyarakat umum, jelasnya kepada IGN.

 

Dalam pembangunan tersebut, tentunya perlu ada fasilitas yang layak dipergunakan, kata Syarifah.

 

“Berdasarkan dengan penggunaan APBN untuk pembangunan ini, dialokasikan secara bertahap tidak bisa digunakan sekaligus,” imbuhnya.

 

Terkait bangunan belum difungsikan, sebab belum terselesaikan pembangunan lain di area puskesmas. Masih banyak kekurangan yang sedang dilengkapi saat ini sehingga layak untuk difungsikan nanti.

 

“Namun jika tahun ini sudah selesai, maka otomatis akan difungsikan,” ucap Syarifah.

 

Pansus Ramli, SE

 

Selain itu, pasal galian timbunan di halaman tersebut, diluar sepengetahuan dan izin dari Dinas Kesehatan, terangnya, menduga pihak rekanan pembangunan tidak menjalankan aktifitas sesuai prosedur.

 

“Justeru hal ini menimbulkan permasalahan lain.”

 

Menurut Syarifah, pihak rekanan sebenarnya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu. Jangan mengambil kebijakan sendiri, berjanji akan memanggil mereka untuk mempertanyakan permasalahan itu tutup Syarifah.***

 

MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP