
IG.NET, BANDA ACEH – Mayjend Achmad Marzuki akan dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian di Banda Aceh pada 6 Juli 2022.
Menurut Informasi dihimpun IndonesiaGlobal, berdasarkan suarat Kemendagri Nomor : 121/3808/SJ kepada Ketua DPR Aceh 4 Juli 2022 bersifat segera, berbunyi meminta meminta Ketua DPR Aceh memfasilitasi pelaksanaan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh.
Dalam surat ditandatangani Sekjend Kemendagri, Suhajar Diantoro, Mendagri Tito Karnavian, akan melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna digelar DPRA. Rabu 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Kota Banda Aceh.
Adapun isi surat dimaksud, sehubungan berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Tahun 2017-2022, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
2. Dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat Pejabat Gubernur.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syari’yah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Bapak dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur dimaksud. Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Terpisah, menanggapi Pj Gubernur Aceh, salah seorang mantan bupati belahan Barsela, Aceh menyebutkan persis Ibarat bait lagu kegagalan cinta.
“Kau yang berjanji, kau yang mengingkarinya. Semoga cukup sekali perlakuannya terhadap Aceh, jangan sampai hal seperti ini diwarisi lagi untuk masa depan kita,” katanya.
Sementara, informasi lain diterima IGN, akibat relokasi dan reschedule ini telah terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang tidak dibolehkan sedetikpun dalam sistem dan hukum ketatanegaraan kita.
Reschedule dan relokasi ini dilakukan atas permintaan rakyat Aceh, yang menginginkan pimpinan sementaranya ini harus dilantik di Bumi Iskandar muda sendiri. Atas pertimbangan sisi pandang kearifan lokal ini, pemerintah pusat memandang perlu menghargai permintaannya, sebut sumber IGN di Jakarta.
Kemudian, untuk mengisi kekosongan itu, maka Mendagri langsung menunjuk Sekda Aceh dr.H.Taqwallah, M.Kes sebagai Pelaksana Harian (PLH) walau hanya untuk hitungan jam saja.
Diketahui, sedianya, rencana pelantikan Ahmad Marzuki Selasa petang ini pukul 16.00 WIB sebagai PJ .Gub.Aceh di Bhakti Praja Gedung C Lantai III kemendagri. 28 jam sebelumnya dilantik di Ruang Sidang Utama Gedung A lantai yang sama sebagai Tenaga Ahli Kemendagri.
Kemudian, atas permintaan Rakyat Aceh, maka direlokasi dan direschedule pelantikannya sebaga Pj gubernur menjadi Rabu, 6 Juli 2022 besok pagi. Di Gedung DPRA kebanggan rakyat Aceh pukul 08.30 WIB. Berarti, masa singgah di Kemendagri sebagai jabatan tenaga ahli hanya berlangsung sekitar 45 jam saja.***
Redaksi/ DEP/ Melaporkan