Nasional

PWI Tolak Usulan Wartawan Menerima Tunjangan Pemerintah, Dimam Abror Anggota Dewan Kehormatan Baru

Avatar photo
×

PWI Tolak Usulan Wartawan Menerima Tunjangan Pemerintah, Dimam Abror Anggota Dewan Kehormatan Baru

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan telah dinyatakan kompeten, mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, usai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jum’at 1 Juli 2022 siang.

 

Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar dalam masyarakat. Ungkapnya kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 2 Juli 2022.

 

UU Pers No 40/1999, tegas dia, jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. “Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.”

 

Jadi, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya ? tegas Ilham Bintang.

 

Dalam rapat DK -PWI, menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. “Usulan tersebut jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen,” ucap Ilham Bintang.

 

Membantu program

Atal S Depari, mengatakan bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.

 

Namun, bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program. Seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegas Ketua PWI Pusat itu.

 

Beban Berat Pers

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini. Terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir. Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

 

Namun, dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.

 

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto, juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap. Pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

 

“Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” jelas Tri Agung Kristanto.

 

Sosialisasi PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin itu, juga menyoroti program-program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

 

Dalam rapat, Atal, menjanjikan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas PWI).

 

” Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi, nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.


Dhimam Abror Anggota DK-PWI

Hari itu, rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror, sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo, mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura beberapa waktu lalu.

 

Adnan NS Mantan Pengurus PWI Pusat

Dari Ujung Sumatera, Adnan NS, mantan pengurus PWI Pusat itu turut menanggapi issue terkini tentang wacana injeksi biologis untuk pers nasional.

 

Kata dia, sangat mendukung sikap PWI Pusat menolak tawaran tunjangan untuk wartawan bersertifikat.

Foto : Adnan NS,  penyandang Press Card Number One (PCNO) 2014, pemegang UKW Utama 2011 (Pemred IndonesiagGlobal.Net) bersama Ketua PWI Pusat Atal S Depari. (Ist)

 

Khwatir kalau ini terealisir, nanti bisa saja setelah realisasi proses take and give, pemerintah akan mengatur arus infomasi one way traffic Communication (satu arah), seperti awal masa pengambil alihan jabatan kepresidenan di balik Gestapu 1965, ujar Adnan NS, di Banda Aceh.

“Dengan demikian, bisa saja akan terkuburnya independensi dan interaksi jalinan pers positif-pemerintah dan masyarakat selama ini sudah terjalin erat hubungan pers sebagai media.”

 

Atau penyambung lidah antara masyarakat dengan penerintah dan sebaliknya secara two way traffic communication (komunikasi dua arah), ungkap dia.

 

Secara pribadi, saya justeru curiga. Jangan-jangan issue ini sengaja dimunculkan oleh pihak tertentu untuk memutus rantai independensi Pers Nasional yang berkompetensi, terbungkus dengan predikat sertifikasi dan pers yang belum bersertifikasi, untuk tujuan missi terselubung ? Ucap Adnan NS, penyandang Press Card Number One (PCNO) 2014 di Jambi ini, ikut mengomentari issue baru menerpa dunia pers kita.

Kata dia, Hati-hati!! Pers Nasional kita, kini sedang dicoba benturkan sesama dengan menggunakan tambahan syahwat biologisnya.

 

Selain itu, Adnan NS, pemegang UKW Utama 2011, menyebutkan kini ada aksi secara merayap menggelar asosiasi pers “abal-abal” atau semacam pers buzzer, diduga di bawah kendali salah seorang oknum Menteri Kabinet Jokowi untuk menandingi asosiasi pers legal, tutupnya.***

Redaksi/VID/Melaporkan

 

Pembukaan Seremoni Porwanas, Diundur Kamis
Nasional

INDONESIAGLOBAL, BANJARMASIN – Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIV PWI Kalsel, rencananya digelar pada Selasa 20 Agustus 2024, diundur…