IG.NET, ABDYA – Satnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga pengedar narkotika jenis ganja.
Inisial AVY, 22 tahun, warga Desa Palak Kerambil Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya diringkus di sebuah pos jaga daerah Simpang Lawang Gampong Padang Baru, kecamatan sama Selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto,SH.MH, menyebutkan pelaku diamankan berkat informasi bahwa AVY hendak melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
Kata dia, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan dijebloskan dalam penjara” ungkap Hengki, Rabu 29 Juni 2022, di Blangpidie.
“Pelaku diamankan personel Satnarkoba pada Selasa kemarin setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.”
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku, yaitu 26 lembar kertas buku warna kuning sebagai pembungkus berisi daun ganja dengan brutto 300 gram, beber kasat.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana yang telah di atur pada undang-undang” tutup Hengki.
YARA Abdya Sesalkan Penyuluhan Narkoba
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh sesalkan penyuluhan hukum dan narkoba oleh pemerintah desa difasilitasi LP2ED menggunakan dana desa.
Pasalnya, hanya berselang beberapa hari usai penyuluhan itu, salah seorang pemuda asal Kabupaten Abdya, isinial AVY, 22 tahun, diringkus polisi bersama dengan 26 paket ganja kering siap edar.
“Ini miris, menilai Kabupaten Abdya benar-benar darurat narkoba. Padahal baru selang beberapa hari diadakan penyuluhan narkoba oleh Pemdes dan LP2ED, malah pemuda Abdya tertangkap memiliki narkotika jenis ganja,” ungkap Kepala YARA Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi N, SH, Rabu 29 Juni 2022.
Menurutnya, kegiatan dilaksanakan menggunakan uang desa itu kurang tepat sasaran. Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan itu hanya perwakilan yang diutus dari desanya masing-masing.
“Itu tidak efektif, kata dia. Alangkah baiknya jika kegiatan penyuluhan seperti itu dilaksanakan di desa.”
Jadi selain aparatur desa, warga juga bisa mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga mereka bisa mengerti dan mengetahui sebab dan akibat jika menyalahgunakan narkoba,” tegas pria akrab disapa Shemy itu.
Diungkap dia, kegiatan dilakukan dengan menggunakan uang negara, seharusnya bisa berdampak positif bagi masyarakat. Setidaknya, bisa menurunkan angka penyalahgunaan dan kepemilikan barang haram tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi diperoleh YARA Abdya, perwakilan desa diutus mengikuti kegiatan tersebut diduga tidak menyampaikan apa diperolehnya saat sosialisasi tersebut kepada masyarakat desa, tambahnya.
Berharap, agar warga Kabupaten Abdya bisa menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena hal itu merupakan tindakan pidana.
“Kepada utusan desa mengikuti sosialisasi hukum dan narkoba, dia meminta agar apa yang telah disampaikan oleh penyuluh dapat diaplikasikan ke masyarakat,” tegas Suhaimi.***
MAG/ Mustafa Melaporkan
Editor : VID