
IG.NET, ACEH JAYA – Tim Patroli Rutin Trantibmas menggelar Sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2021 kepada pemelihara hewan ternak di Desa Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa 27 Juni 2022.
Hal itu dilakukan, agar semua peternak betul-betul mengerti dan paham tentang binatang pemeliharaan harus di jaga dan ada aturan berlaku.
Kepada IndonesiaGlobal, Kepala Satpol PP-WH, Supriadi, mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan ketertiban ternak ada di seputaran jalan nasional dan pekarangan kantor bupati dan pemda setempat.

Sebab itu, Qanun ini benar-benar harus di jalankan oleh peternak di seputaran kota. Khsusnya di Kabupaten Aceh Jaya umumnya, kata Supriadi.
Adapun Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, sangat berbeda dengan qanun sebelumnya telah dicabut. Sanksi administratif dan konsekuensi hukum jauh lebih berat, tegas Supriadi.
Dia mengajak seluruh peternak di Gampong Padang Datar khususnya, dan umumnya para peternak di Aceh Jaya untuk lebih bijak dan taat aturan.
Kata dia, mari kita bangun kesadaran bersama dalam beternak yang tertib dan tidak menggangu fasilitas umum, jalan raya dan tanaman masyarakat, supaya usaha yang dilakukan berkah dan tidak memberi mudharat orang lain.
“Kita harus bercermin dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya yang disebabkan hewan ternak, bukan hanya sekedar kerugian materi, bahkan ada yang kehilangan nyawa.”
Dalam menegakkan aturan tersebut, Supriadi pun berjanji Satpol PP-WH akan terus bergerak memberikan pemahaman kepada pemilik ternak untuk taat aturan.
“Jaga hewan peliharaan masing-masing dan ciptakan kenyamanan bagi orang lain,” kata dia.
Keuchiek Desa Padang Datar, Azhari Abbas, mengakui menyambut baik dan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya dalam penertiban ternak saat ini.
Dia meminta kepada seluruh peternak untuk jangan melepaskan hewan peliharaan dan dibiarkan bebas berkeliaran. Jangan sampai menimbulkan masalah terlebih dijalan raya dan fasilitas umum.
Kata dia, jaga bersama dan jangan salahkan Satpol PP-WH saat dilakukan penertiban dan penangkapan” tegas keuchiek.
Pengamatan di lokasi, turut hadir puluhan peternak, Kepala Satpol PP- WH, dampingi Kabid Tibumtranmas, Hamdani. Dinas Pertanian, Personel dari Polres Aceh Jaya, Kasi Pelayanan Trantib Kecamatan Krung Sabee, Anggota Polsek Krung Sabee, Babinsa dan Kamtibmas, keuchik, unsur perangkat desa dan anggota Satpol PP.***
MAG/ Aswar Dani Melaporkan
Editor : VID