HukumJendela Ala

Kasus Ilegal Mining Diungkap Polres Aceh Jaya, Ekscavator Diamankan

Avatar photo
×

Kasus Ilegal Mining Diungkap Polres Aceh Jaya, Ekscavator Diamankan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH JAYA – Kasus dugaan tindak pidana illegal mining penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis Ekscavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya, diungkap Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal tersebut diungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono,  usai launching Media Centre Polres Aceh Jaya bersama awak media di Mako Polres, Selasa 28 Juni 2022.

 

“Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat adanya kegiatan penambangan diduga tidak memiliki izin di Pinggir Sungai Desa Sango Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.”

LIHAT JUGA:   Bawa Sabu dan Ekstasi, Tiga Pria Diringkus Polisi di Perbatasan Agara

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinat, ternyata informasi penambangan tersebut benar adanya. Masuk ke wilayah ilegal atau tidak ada izin.

Kemudian, personel kita sudah lakukan pengecekan koordinat. Diketahui penambangan itu tidak ada izin. “Sehingga satu orang operator inisial S, 43 tahun, bersama satu unit ekskavator merek Komatsu tipe PC-200, berkelir hitam diamankan pihaknya,” kata Yudi.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan berupa buku catatan angkutan unit mobil pengangkut material pasir atau kerikil berisi kurun waktu kerja selama 14 hari, sejak 31 Mei-21 Juni 2022.

LIHAT JUGA:   Merasa Malu, Suami di Agara Tega Bunuh Istri

 

Jumpa Pers Kasus Ilegal Mining :

 

Dalam catatan tersebut, tertera jumlah pasir atau kerikil diangkut sebanyak 269 truk dikalikan Rp200 ribu, dengan total pemasukan Rp53,8 juta.

S dan alat berat, kekinian telah diamankan di Mako Polres Aceh Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Yudi.

 

“Tersangka S, akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral,” demikian.***

 

MAG/ Aswar Dani Melaporkan

Editor : DEP