
IG.NET, ACEH JAYA – Pasal saling tuding antar anggota dewan terhormat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya gegara Penjabat bupati, menuai sorotan tajam.
Salah satunya dikatakan Politisi muda Partai Golkar Aceh Jaya, Fajri Azhari. Menyesalkan kisruh terjadi sesama anggota DPRK terkait munculnya nama calon Pj Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin, luar kesepakatan fraksi.
Bekas Ketua JPKP Aceh Jaya, juga mantan Ketua Mahasiswa IPELMAJA Meulaboh, kepada IndonesiaGlobal, 28 Juni 2022 petang di Calang. Jangan gegara terjadi perubahan nama Pj, anggota dewan terhormat saling tuding, hingga berbalas pantun di media, katanya.
Terkait Pj bupati, sebelumnya diusulkan ada tiga nama, yakni Sekda Mustafa, Kadis Pertanian, Teuku Reza Fahlevi dan Asy’ari, Kadishub Aceh Jaya, pulangkan saja kepada Mendagri, kita tunggu hasil dari sana.
Kalau karena itu harus saling tuding, dinilai sungguh tidak elok di mata publik. Kalau memang ada kekeliruan terkait usulan nama nama Pj Bupati Aceh Jaya dan melenceng dari kesepakatan fraksi-fraksi, seharusnya bisa untuk duduk kembali, saran Fajri menegaskan.
“Jika merasa mekanisme usulan DPRK ada yang keliru, saya sarankan kepada Bapak-bapak terhormat di DPRK Aceh Jaya untuk kembali ke tatib. Bukan saling menyerang di media,” ucap mantan aktivis mahasiswa itu.
Kata dia, agar DPRK membuka surat Mendagri dan pelajari kembali isi surat tersebut. “Sebab sudah jelas bahwa ada kalimat dapat diusulkan DPRK untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri.”
Artinya apa ? Mendagri tidak mewajibkan untuk diusul dan pun diusul juga, hanya sebagai bahan pertimbangan. “Bukan mutlak diambil salah satu yang diusul oleh DPRK,” jelasnya.
Mengatakan, mari sama-sama kita berpikir cerdas. “Jangan ada perpecahan antar sesama di Aceh Jaya. Tidak baik dan tidak elok untuk kemajuan daerah.”
Sehingga, itu akan berdampak terjadi blok atau boikot dan timbulnya kubu-kubu yang pastinya sangat merugikan daerah kita sendiri, juga masyarakat, pesannya.
Menurut Fajri, pasal urusan nama itu juga belum tentu ditetapkan Mendagri. Karena semua butuh pertimbangan matang.
Toh bisa jadi nantinya Mendagri menetapkan Pj Bupati Aceh Jaya di luar dari usulan. “Itu kan wewenang Mendagri.”
Intinya, siapapun Pj Bupati Aceh Jaya nanti ditetapkan Kemendagri, mari kita dukung untuk bekerjasama demi kemajuan di kabupaten ini lebih baik. “Bukan saling tuding,” demikian Fajri Azhari.***
MAG/ Aswar Dani Melaporkan
Editor : DEP