IG.NET, JAKARTA – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan dilakukan pihak lain.
Dia, menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers. “Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin 20 Juni 2022, di Tangerang Selatan, Banten.
Turut hadir dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra (Ketua), M Agung Dharmajaya (Wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto
(anggota).
Usman menegaskan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut dan akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers ? Ujarnya, saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman, pernah lama menjadi seorang wartawan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman, mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Lalu, dia pun menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu. “Banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu,” imbuh Usman.
Sedangkan Heldi Idris, dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan jika lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan.
“Namun, rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan,” jelas Usman.
Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers, mengungkapkan dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH, beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat, pada tahun 2021.,Pak Kunjung, mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
Ternyata, BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu jelas melanggar kesepakatan yang disampaikan. “Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” imbuh Hendry, yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, M Agung Dharmajaya dan bersama dirinya, juga sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya, kata Hendry.
“Dirjen IKP pun berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan segera menyampaikan ke Dewan Pers,” demikian.***
Redaksi/DEP/Melaporkan