IG.NET, BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil inisial DM, 45 tahun, merupakan warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilakukannya pada 11 Juni 2022.
Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut, dilaporkan Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin, 37 tahun, pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor hari Senin, untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
Kata Winardy, membenarkan adanya laporan masuk ke SPKT Polda Aceh, terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapor akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti,” imbuhnya, Kamis 23 Juni 2022.
“Terkait hal itu, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.” Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh.
“Insya Allah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” demikian.***
Redaksi/DEP/Melaporkan
Editor : VID