
IG.NET, ACEH JAYA – Kapolres Aceh Jaya berhasil menyelesaikan kasus melalui jalur Restorative Justice (perdamaian) secara kekeluaragaan dengan menghadirkan ke dua belah pihak di Mako Polres setempat, Rabu 22 Juni 2022.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, mengatakan penyesalan perkara melalui perdamaian itu sudah ada dalam progam Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice lebih mudah dari pada digelar perkara ke meja hijau.
Sebab, Restorative Justice (perdamaian) itu sudah ada program memudahkan kita dalam menyelesaikan perkara dengan mudah, ungkap Rahmad.

Karena itu, segala perkara yang bisa kita lakukan perdamaian lebih mudah dan tidak harus ke meja hijau, untuk apa kita bawa ke sana. Namun maksud dan tujuan dalam hal itu harus dengan kesepakatan dua belah pihak, jelasnya.
Seperti kasus hari ini, dugaan pelecehan dilakukan insial R, terhadap empat wanita dan Alhamdulillah semua korban bisa memaafkan terlapor dan bisa berdamai dengan jalur Restorative Justice ini, ungkap Ipda Rahmat.
Berharap, ke depan Restorative Justice ini bisa digunakan sebagai langkah perdamaian dalam persoalan dinilai tanpa harus ke meja hijau, sehingga masyarakat kitapun lebih mudah menyelesaikan suatu perkara.

Kata Rahmad, Restorative Justice ini tidak bisa terlaksana tanpa dukungan tokoh masyarakat, keuchik, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, rekan media dan unsur lainnya turut mendukung terjadinya perdamaian ini, demikian.
Penyelesaian masalah dengan Restorative Justice :
Turut hadir saat perdamaian, keuchik desa setempat, Sekdes, keluarga korban dan terdakwa. (Adv)
MAG/ Aswar Dani Melaporkan.
Editor : DEP