IG.NET, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit Speed Boat diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, Minggu 19 Juni 2022.
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.
Mengetahui hal itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti diamankan, yakni berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.
Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku diamankan adalah insial ZK, 44 tahun, nahkoda, inisial DW, 36 tahun, SR, 27 tahun, YS, 32 tahun, MN, 29 tahun, sebagai nahkoda. Kemudian MZ, 25 tahun, MR, 24 tahun, MH, 25 tahun, dan YN, 32 tahun.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, Senin 20 Juni 2022.
Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.***
Redaksi/DEP/Melaporkan