HukumNanggroe Aceh

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

Avatar photo
×

Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 8 ABK dan Dua Speed Boat Diamankan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua unit Speed Boat diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar, Minggu 19 Juni 2022.

 

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua unit speed boat sedang menangkap ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan atau kompresor.

 

Mengetahui hal itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical. Setelah dapat dihentikan, dua unit speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan.

LIHAT JUGA:   Sambangi Aceh Jaya, TM Nurlif Kobarkan Semangat Koalisi Menangkan Om Bus-Syech Fadhil
Foto : Diduga pelaku. (Ist)

 

Adapun barang bukti diamankan, yakni berupa dua unit speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan, selang, jiregen BBM, dan ikan hasil tangkapan.

 

Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku diamankan adalah insial ZK, 44 tahun, nahkoda, inisial DW, 36 tahun, SR, 27 tahun, YS, 32 tahun, MN, 29 tahun, sebagai nahkoda. Kemudian MZ, 25 tahun, MR, 24 tahun, MH, 25 tahun, dan YN, 32 tahun.

LIHAT JUGA:   KIP Aceh Selatan Libatkan Masyarakat Dalam Sortir-Lipat Surat Suara Pemilihan 2024

 

“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum,” kata Risnanto, Senin 20 Juni 2022.

Foto : Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. (Ist)

 

Pelaku berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.***

 

Redaksi/DEP/Melaporkan

410 PTPS Aceh Selatan Dilantik
Jendela Barsela

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, melantik 410 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten…