IG.NET, BANDA ACEH – Eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri, Aceh Besar, inisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis 16 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya, Sabtu 18 Juni 2022.
Dia mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami petugas.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” tegas Winardy.***
Redaksi/DEP Melaporkan