IG.NET, ACEH JAYA – Bupati Aceh Jaya Teuku Irfan TB, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, S.H, launching Rumah Restorative Justice di Balai Desa Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti, kabupaten setempat, Rabu 15 Juni 2022.
Irfan TB, saat sambutan mengatakan bahwa Pemkab Aceh Jaya menyambut baik atas diresmikan rumah Restorative Justice atau rumah perdamaian di Gampong Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti ini.
Semoga keberadaan rumah restorative justice ini dapat menjadi sebuah inovasi baik dalam hal penanganan kasus kejahatan yang ada, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi, kata Bupati T Irfan TB.
“Kehadiran rumah restorative justice ini, adalah solusi alternatif untuk penyelesaian perkara hukum. Khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, sehingga tercipta keharmonisan dan kedamaian dalam masyarkat.”
Selain itu, kehadiran rumah perdamaian diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum mengacu kepada nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip Restorative Justice diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, imbuh Irfan.
Berharap, kehadiran rumah restorative justice ini mampu menggali kembali kearifan lokal daerah kita dengan menghidupkan kembali budaya kekeluargaan dan saling memaafkan. “Sehingga terwujud manusia yang adil, makmur dan sejahtera di Kabupaten Aceh Jaya.”
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled, mengatakan Rumah Restorative Justice ini merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau atau memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.
Selain itu, juga untuk mendamaikan sebuah tindak perkara ringan, sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan dan secara kekeluargaan.
Kata Adam, tidak semua perkara hukum dapat diselesaikan dengan Restorative Justice ini, ada kriteria atau syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah tindak pidana yang baru atau pertama kali dilakukan. Kerugian bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selanjutnya, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, tersangka mengganti kerugian korban dan tersangka mengganti biaya ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Restorative Justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” ungkap Adam.
Launching Rumah Restorative Justice :
Mengatakan perkara telah diselesaikan melalui restorative justice di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencapai 800 kasus lebih. Di Aceh Jaya, baru satu perkara diselesaikan melalui restorative justice ini, tutup Kajari Adam.
Turut hadir Forkopimda Aceh Jaya, para camat, kepala SKPK, dan tamu undangan lainnya.***
MAG/ Aswar Dani Melaporkan
Editor : DEP