HukumJendela Ala

Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tuntutan Ada Hukuman Mati

×

Kejari Aceh Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tuntutan Ada Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja, digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, di halaman kantor setempat, Selasa 14 Juni 2022.

 

BANNER

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, untuk tahun 2022 pihaknya melakukan pembasmian/pemusnahan narkotika dan barang bukti lain dengan pedoman telah ditetapkan melalui hukum tetap inkracht, yakni dengan,membakar dan menghancurkan barang bukti telah di amankan selama ini.

 

“Hari ini kita telah melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar dan juga dengan cara menghancurkan,” imbuh Firdaus.

 

Dia menjelaskan, bahwa target pembidikan kejahatan di tahun 2022, terkait tindak pidana kejahatan narkotika, pihaknya akan berkonsolidasi ketat dengan pihak polres, guna membentuk suatu entitas yang lebih kuat dalam menangani kasus sedemikian.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

 

Kata Firdaus, kita akan proses dan melanjuti persidangan tindak pidana berat dari apa yang pihak kepolisian kirimkan. Kemungkinan besar target kita menuntut perkara kejahatan dengan barang bukti yang banyak.

 

“Terkait perkara kasus sabu tahun lalu, mengakui pihaknya menuntut beberapa pidana dengan hukuman mati. Ada yang seumur hidup  dan menuntut pidana selama 20 tahun, dengan denda masing-masing perkara.”

Foto : Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Kejari Aceh Barat. (Reza/IGN)

 

Sebab itu, dengan maraknya tindak pidana berat, maka perlu adanya step by step (langkah demi selangkah) dalam menanganinya. Hingga membasmi para pelaku kejahatan serta narkotika sampai ke akar-akarnya, demi keselamatan jutaan jiwa manusia Indonesia, khususnya di Aceh Barat, ucap Firdaus.

BACA JUGA:   Spesialis Pencuri Sepmor di Langsa, Diringkus Polisi

 

Diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut atas penetapan peraturan perundang-undangan. Sehingga pemusnahan wajib dilakukan dan  harus bersifat mengacu pada penghilangan zat narkotika dengan cara membakar.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: 

 

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, merupakan barang bukti penanganan dilakukan kejaksaan selama ini. Dan dalam pemusnahan tersebut, bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Yang mana narkotika dimusnahkan itu merupakan hasil kejahatan tindak pidana berat yang tidak boleh sama sekali ditiru dan dikerjakan.

 

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

Adapun barang bukti dimusnahkan itu, yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat 58, 02 Gram Bruto, 47, 12 Gram Netto serta lima unit bong (alat penghisap). Sedangkan Ganja berukuran berat, 1. 902, 96 Gram Bruto dan 1. 887, 41 Gram Netto.

 

Bukan itu saja, turut dilakukan pemusnahan uang palsu Rp50.000, sebanyak 17 lembar dengan nomor seri berbeda-beda. Handphone tujuh unit, karpet ambal 14 lembar, alat pindang emas lima unit dan botol air mineral berisi emas campur pasir dua unit.


Turut hadir Kapolres Aceh Barat, Pandji, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Sekretaris Badan Narkotika Aceh Barat, dan tamu undangan lain.***



MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP