Nasional

Siaran Pers Kuasa Hukum : 9 Orang “Tim BTN” datangi Rumah Wartawan Senior, Target Akan Dikosongkan

Avatar photo
×

Siaran Pers Kuasa Hukum : 9 Orang “Tim BTN” datangi Rumah Wartawan Senior, Target Akan Dikosongkan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Sembilan orang terdiri dari para petugas Bank Tabungan Negara (BTN), termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat 10 Juni 2022 malam, mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar, untuk dikosongkan.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Datangnya Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita, bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada “pihak ketiga” PT Bangun Properti Nusantara. Yakni, terkait data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan untuk melunasi.

 

Diketahui, pada Minggu 5 Juni 2022, tiga Debt Collector PT Bangun Properti Nusantara, telah memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Tetapi, Satrio menolak tindakan dianggap intimidatif, tidak manusiawi itu dan tetap bertahan.

 

Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya untuk mengkonfirmasi kebenaran isi berita yang beredar itu. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat yang datang dan tampak memimpin “Tim BTN” kepada Satrio.

 

Bersama Tim BTN yang mendatangi rumah Satrio di Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, ikut juga “pihak ketiga,” yakni Sindu dan Ivan dari PT Bangun Properti Nusantara.

 

Ke duanya, selama ini aktif memerintahkan penagihan ke rumah Satrio, dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah, tulis Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan pers nya.

 

Kepada Satrio dan istri, Pandu membantah isi berita yang beredar di media dan “mengklarifikasi” bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan.

 

Pandu juga menjelaskan bahwa praktik “pembinaan” melalui PT Bangun Properti Nusantara, terhadap nasabah yang bermasalah dalam pembayaran cicilan (dalam hal ini Satrio dan Yuliandhini), dilakukan selama ini, sudah benar dan sesuai aturan yang ada.

 

Terkait hal itu, Satrio dan keluargapun sudah memberi kuasa pada pengacara Sugeng Teguh Santoso, SH, mewakili dalam berurusan dengan BTN. Maka, Satrio mengontak pengacara via HP. Sugeng lalu bicara langsung via HP dengan Pandu dan Tim BTN.

 

Dalam pembicaraan itu, Pandu mengkonfirmasi bahwa PT Bangun Properti Nusantara, memang ditunjuk oleh BTN. Hal ini berarti mengakui bahwa tindakan PT tersebut atas perintah BTN.

 

Termasuk di dalamnya, tindakan mengintimidasi Satrio dan keluarganya, diminta mengosongkan rumah saat itu juga pada 4 Juni 2022.

 

Sangat disayangkan, pihak BTN masih menggunakan cara-cara yang menciderai prinsip-prinsip Professional dan Prudence dari perbankan.

 

Kuasa hukum Satrio, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan:

 

Kedatangan 9 orang petugas BTN dan dibonceng oleh PT Bangun Properti Nusantara pada malam hari adalah tindakan intimidasi, serta menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman tersebut.

 

Karena itu, Sugeng Teguh Santoso, mengaku akan mengambil langkah hukum melaporkan pidana.***

 

Redaksi Melaporkan/Rill

Pembukaan Seremoni Porwanas, Diundur Kamis
Nasional

INDONESIAGLOBAL, BANJARMASIN – Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIV PWI Kalsel, rencananya digelar pada Selasa 20 Agustus 2024, diundur…