
“11 orang terdakwa yang dipidana secara variative, sesuai peran dan fungsinya. Semua hukumannya kami perberat, supaya masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan terdakwa, serta menjaga hewan-hewan yang dilindungi, terutama gajah Sumatera yang sudah hampir punah,” tegas Hakim Tinggi Syamsul Qamar.
IG.NET, BANDA ACEH – Disela kesibukannya yang padat, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum didampingi dua orang Hakim Tinggi menerima kunjungan para aktivis LSM menamakan dirinya Lembaga Suar Galang Keadilan (LGSK), Kamis 9 Juni 2022.
Turut hadir mewakili LSM, antara lain Missi Muizzan, Wahyu Pratama, dan lain-lain. Diketahui, LSM ini memfokuskan kegiatannya pada upaya-upaya konservasi dan mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam hayati (SDAH) di Provinsi Aceh.
Adapun Kehadiran LSM LGSK tersebut ke PT Banda Aceh, untuk memberikan surat penghargaan terkait dengan Putusan Banding pada Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup No 89/PID SUS-LH/2022/PT BNA dan No 90/PID SUS-LH/2022/PT BNA. Penghargaan ini diberikan kepada Majelis Hakim: Ketua ; Syamsul Qamar, S.H, M.H., Didampingi dua Hakim Anggota ; Zulkifli, S.H., M.H., dan Yusnidar, S.H., M.H.

LSM yang bergerak pada upaya konservasi SDA hayati dan lingkungan hidup tersebut memberikan penghargaan kepada majelis hakim PT Banda Aceh karena telah memberikan hukuman yang tepat kepada para pelaku kejahatan yang membunuh lima ekor gajah.
Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman pidana empat tahun emam bulan, lebih berat dari pidana yang dijatuhkan oleh PN Calang kepada terdakwa Sudirman dan kawan-kawannya.
“Menurut kami, hukuman pidana oleh Majelis Hakim Banding tersebut sudah tepat, yang memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama yaitu 3 tahun 4 bulan. Karenanya, kami memberi apresiasi atas pemberatan hukuman tersebut”. Ujar Wahyu Pratama mewakili LSM LGSK.
Terkait dengan kasus posisi perkara pidana khusus bidang lingkungan hidup ini, Syamsul Qamar, S.H., M.H, Ketua Majelis Hakim Banding didampingi Anggota Hakim Banding, Zulkifli, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus posisi perkara ini adanya perbuatan melawan hukum, yaitu pembunuhan terhadap lima ekor gajah Sumatera dilindungi dengan cara dilistrik oleh terdakwa. Setelah mati, lalu terdakwa memotong dan mengambil gadingnya untuk dijual.
Dalam perkara itu ada 11 (sebelas) orang terdakwa yang dipidana secara variative, sesuai peran dan fungsinya. “Semua hukumannya kami perberat, supaya masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan terdakwa, serta menjaga hewan-hewan yang dilindungi, terutama gajah Sumatera yang sudah hampir punah”. Tegas Hakim Tinggi Syamsul Qamar.
Menutup pertemuan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada LSM LGSK atas apresiasinya.
Kata dia, kami memang menaruh perhatian ekstra terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup. Kasus kejahatan lingkungan merupakan perkara pidana khusus, yang ditangani oleh para Hakim Tinggi yang kompetan dan sudah memiliki sertifikat khusus.
“Kami mendukung optimalisasi Penegakan hukum lingkungan, guna memberi efek jera bagi pelaku kejahatan SDA dan lingkungan hidup,” tutup Dr H. Gusrizal, S.H., M.Hum.***
Redaksi/DEP Melaporkan