Nasional

Kemendesa PDTT, Penggunaan Dana Desa Hak Otoritasi Penuh Kades dan Perangkatnya

Avatar photo
×

Kemendesa PDTT, Penggunaan Dana Desa Hak Otoritasi Penuh Kades dan Perangkatnya

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPMPKB), Salbiah, mengungkapkan hasrat mengadopsi program sukses hasil Study Contoh. Ikut curhat tentang keluhan sorotan media.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Dulu badan saya lebih berisi, sekarang kurus sejak menjadi kadis ini. Dipertanyakan soal uang covid apakah bisa digunakan setelah tidak ada Covid-19.” Hal itu dikatakan kadis saat Kunjungan Kerja (Kunker) para keuchik di Balai Makarti Muktitama Kementerian Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata Jakarta, Jum’at 10 Juni 2022, sambil tertawa lepas.

Foto : Kunker para keuchik di Balai Makarti Muktitama Kementrian Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Jakarta. (Adn/IGN)

 

Sekjen Kementerian Desa dan Transmigrasi Tertinggal, Razaly AR, menjelaskan 74.760 di Indonesia, Aceh memiliki desa terbanyak ke tiga di Indonesia, desanya saling berdekatan, sebaliknya di Barsela sangat langka penduduk dan luas jangkauannya.

 

Sejak 2015 dana desa diamanatkan untuk mensejahterakan. Belum ada dalam sejarahnya penggunaan dan pengelolaan uang PDT (Pembinaan Desa Tertinggal). Aceh sudah bebas dari desa tertinggal. Indonesia 132.000 tinggal 67.000 desa lagi.

 

Program transmigrasi sebelumnya top down, sekarang button up. Layak tinggal, layak usaha dan layak berkembangkan. Sekarang pola bukan lagi mengenal pemindahan penduduk dari daerah padat ke daerah non padat secara nasional, tapi sekarang bisa melakukan translokal di dalam suatu daerah sendiri dengan mengajukan dana ke pusat.

 

Menyinggung tentang penggunaan dana desa, kata Sekjen, itu adalah hak otoritasi penuh para kepala desa beserta perangkatnya termasuk Tuha Peuet.

 

Di tengah berjalannya, lalu terjadi pademi covid yang melanda dunia akhirnya pemerintah pusat mengalihkan dana desa dan lainnya dalam bentuk BLT yang terdampak demi menyelamatkan nyawa manusia, ketimbang pembangunan pisik lainnya.

Foto : Para keuchik di Balai Makarti Muktitama Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jum’at 10 Juni 2022. (Ist)

 

Di tengah perjalanannya dalam proses penyaluran berbentuk PKH, juga sering mendapat kendala di lapangan. Banyak yang memaksa aparat desa dalam prosesnya yang kadang tidak berhak. Penerima PKH kadang tidak wajar, di rumah Sepmor 2-3, tapi ikut memperebutkan PKH juga.

Kata dia, saya salut melihat peran pak keuchik dan pak camat bertugas bawah tekanan warga. Tapi Alhamdulillah masih tetap segar, walau tehimpit covid dan terjepit dari rong-rongan warga.

 

Menurut Razaly, ada clausul yang membolehkan penggunaan untuk ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) oleh kades guna kemajuan desanya masing-masing. Artinya, melihat mengamati langsung akan beda dengan mendengar dan membaca.

 

“Melihat ibukota negara sendiri, tentu akan menimbulkan motivasi dan inspirasi dalam membangun desa,” ujar Sekjend Kementerian Desa dan Transmigrasi Tertinggal itu.***

 

Adnan NS Melaporkan

Editor : VID

Pembukaan Seremoni Porwanas, Diundur Kamis
Nasional

INDONESIAGLOBAL, BANJARMASIN – Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIV PWI Kalsel, rencananya digelar pada Selasa 20 Agustus 2024, diundur…