IG.NET, SUBULUSSALAM – Respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Kota Subulussalam soal tuntutan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru disesalkan sejumlah pihak.
Padahal, UU Nomor 5 tahun 2014 mengatur, P3K guru termasuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, P3K guru dan non guru mendapatkan gaji dari negara.
Penyesalan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRK, Dedi S dan Bahagia Maha, diekpos beberapa media online itu, karena dinilai kurang beretika. Terkesan mengintimidasi. Salah satu ormas di sana sarankan Kepala DPK meminta maaf kepada P3K guru atas statemen itu.
Diketahui, puluhan P3K guru Tahap I dan II bersama Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, S.Sos, mendatangi Kantor DPK. Saat didatangi, Kepala DPK, H. Sairun, S.Ag sedang berada di Banda Aceh, Kamis 2 Juni 2022, menuntut gaji.
Mereka diterima Sekretaris DPK, Nasrul Padang, S.Pd, SD dan bidang terkait. Informasi gaji hanya dibayar Juli, yang berarti Januari – Juni dianggap “zonk” sangat disesalkan dan DPK dinilai terlalu tega menzalimi.
P3K guru tahap I dan II, Januari sudah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari DPK, disusul Februari, Maret SK Pengangkatan oleh wali kota sehingga mereka dituntut bekerja, disiplin. Ini menjadi salah satu dasar P3K guru turun ke jalan dan menuntut hak.
Pasal hal itu, Sairun melalui pesan WA-nya kepada IndonesiaGlobal, Jum’at 3 Juni 2022 menulis, menyesalkan. Kata dia, terlalu spontanitas disikapi P3K guru informasi pembayaran gaji, padahal DPK belum menyampaikan pernyataan resmi.
Di sisi lain, DPK sudah menjadwalkan akan mengundang para guru P3K pekan depan untuk menyampaikan hasil rapat Bappeda, Keuangan dan Kepegawaian soal pembayaran gaji P3K guru.
Soal ketersediaan anggaran belum memungkinkan terkait keuangan daerah tahun 2021, DPK meyakinkan wali kota perlu diperjuangkan nasib para guru honorer melalui Formasi P3K untuk ditampung melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2022.
Namun informasi dari Bappeda, kata Sairun, juga Plt. Asisten I Setdako, gaji P3K itu tidak tertampung, sementara tahun ini SK P3K harus diterbitkan oleh BKN.
Solusinya, Bappeda dan Dinas Keuangan berusaha menyiasati agar gaji itu bisa diakomodir, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kata dia. “Soal ujian P3K tahap III, pihaknya sedang dikaji. Karena tidak tertutup kemungkinan seleksi ditiadakan.”
Sairun, mengingatkan para P3K guru punya rumah tersendiri, yakni DPK dan PGRI. “Silakan berkoordinasi, konsultasi ke rumah sendiri, jangan serahkan ke rumah lain,” sesal Sairun tegaskan, P3K guru dan DPK sama-sama berjuang sehingga harus saling hargai. “Pemerintah memberikan keputusan tegas, terukur dan pasti,” tutup dia.***
Khairul, Melaporkan
Editor: DEP