Jendela Ala

Kajari Aceh Barat Resmikan Rumah Restorative Justice Perdana di Drien Rampak

Avatar photo
×

Kajari Aceh Barat Resmikan Rumah Restorative Justice Perdana di Drien Rampak

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Tingginya potensi rawan kriminal umum, Kejaksaan Negeri Aceh Barat laucing Rumah Restorative Justice Perdana di Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Kota Meulaboh Aceh Barat, Kamis 8 Juni 2022.

 

Diketahui, tujuan dibentuk rumah Restorative Justice ini, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, juga rasa tentram kepada masyarakat. Selain itu, merupakan kebijakan Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam memberikan pengadilan atas suatu permasalahan tindak pidana kepada masyarakat. Sehingga bisa ditempuh penyelesaian perkara secara bermusyawarah, bermufakat dengan jalur perdamaian.

Foto : Rumah Restorative Justice ini, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, juga rasa tentram kepada masyarakat. (Reza/IGN)

 

Informasi dihimpun IndonesiaGlobal, diresmikan rumah RJ ini, segala permasalahan perkara pelanggaran Hukum (tindak pidana ringan) dipastikan bisa dilaksanakan tanpa sampai ke ranah Pengadilan Negeri.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

 

Turut hadir, Bupati Aceh barat atau mewakili, Kapolres, Dandim mewakili, Ketua MAA serta Kepala Desa Drien Rampak.

 

Kepala Kejaksaan Negeri, Firdaus, mengatakan bahwa rumah RJ ini akan dibentuk di setiap kecamatan di lingkup kabupaten. Tujuannya, guna membantu masyarakat dalam perkara tindak pidana ringan.

 

“Dalam hal ini, bila terjadi permasalahan baik tingkat desa sampai kabupaten, tidak perlu lagi menuntut ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya. Menjelaskan, kalau perkara-perkara bisa selesai secara damai, untuk apalagi diajukan ke pengadilan.

Foto : Masyarakat agar dapat berhati-hati dalam bertindak mengarah ke kriminalitas hingga terjebak ke tindak pidana berat. (Reza/IGN)

 

“Jadi hal itu dapat memudahkan masyarakat, tentunya memberikan banyak manfaat.” Selain itu, kata dia, peresmian RJ di desa itu, merupakan satu contoh kepada masyarakat dan menjadi langkah kuat untuk mendirikan RJ di kecamatan lain. Maka pihaknya akan bekerja keras berkontribusi dengan Pemkab Aceh Barat.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

 

“Dengan telah berdirinya RJ perdana, semoga kedepan terbangun pula RJ berikutnya satu persatu di kecamatan lain,” harap dia, menjelaskan selama ini kejari menangani kasus yang dinilai bisa diselesaikan secara musyawarah.

 

“Seperti perselisihan tentang hak milik, persengketaan di laut, persengketaan di darat, penganiyaan ringan, pembakaran hutan berskala kecil, pengancaman, pelanggaran adat tentang ternak pertanian hutan, dan perkara kecil bisa ditangani di rumah Restorative Justice.”

 

Kejari Aceh Barat Laucing Rumah Restorative Justice :

 

 

Dengan demikian, sejumlah perkara tersebut bila pihak terkait menerima pengaduan, maka pihak kepolisan, kejaksaan serta pengadilan, bisa melimpahkan ke rumah Restorative Justice untuk ditangani lebih lanjut.

 

Firdaus, berharap masyarakat agar dapat berhati-hati dalam bertindak mengarah ke kriminalitas hingga terjebak ke tindak pidana berat, pesan dia.***

 

MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : VID