IG.NET, ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah, Marhaban SE., M.Si, membuka kegiatan penetapan standar pendidikan Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 di Aula Dinas DP3AKB Aceh Barat, Selasa 7 Juni 2022.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Barat, Kepala Sekretariat MPD Aceh Barat, Ketua Komite Sekolah Aceh Barat, para kepala sekolah, akademisi, dan para guru.
Sekda Aceh Barat, Marhaban, dalam kegiatan ini, sangat menyambut baik sekaligus mengapresiasi MPD Kabupaten Aceh Barat telah menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini.
Kata dia, ini merupakan upaya bersama dalam rangka memajukan pendidikan di Aceh Barat yang berbasis muatan lokal Islami dan berkarakter, imbuh Marhaban.
“Pendidikan mempunyai peran penting dalam membentuk serta melahirkan generasi muda yang unggul dan berakhlaqul karimah.”
Sehingga, hal tersebut dapat diwujudkan melalui penetapan standar pendidikan Aceh Barat dengan muatan lokal yang Islami dan berkarakter serta diimplementasikan dalam pola dan susunan mata pelajaran harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Sementara, untuk dasar hukumnya sudah ada, yaitu Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan, juga mengatur tentang adanya mata pelajaran khusus sebagai muatan lokal yang menjadi ciri khas Aceh, kata Marhaban.
Menambahkan, hadirnya standar pendidikan ini diharapkan dapat mengembangkan kemampuan para siswa dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, pintanya.
“Pembentukan dan penguatan karakter para siswa dapat kembali diperkuat dengan mengacu pada penerapan nilai-nilai Pancasila di dalam sistem dan kurikulum pembelajaran Nasional.”
Dia juga berharap, penetapan standar pendidikan ini dapat memberikan hasil yang signifikan dalam langkah akselerasi mutu dan kualitas pendidikan nasional di Kabupaten Aceh Barat, serta turut mendukung visi pemkab dalam rangka terwujudnya Aceh Barat yang islami dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan yang transparan, kredibel, akuntabel dan terintegrasi, pungkasnya.
Kepala Sekretariat MPD Aceh Barat, Drs. H. Rusdi A. Benseh, M.Pd, menyebutkan peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 32 orang terdiri dari Kasi kurikulum Dinas Pendidikan Aceh Barat, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Dayah, Kasi Pendidikan Diniyah Kementerian Agama Aceh Barat, para kepala sekolah dan komite sekolah, serta para tenaga pengajar.
Kata dia, kami berharap kegiatan ini bisa menciptakan sebuah peraturan pertama di Provinsi Aceh yang menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan lokal. Dilanjutkan dengan naskah akademik dalam rangka Pembuatan Qanun Kabupaten Aceh Barat sebagai payung hukum dalam pelaksanaanya.” tutupnya.***
MAG /Reza A. Latif Melaporkan
Editor : VID