IG.NET, ABDYA – Satu lelaki usia 38 tahun, ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Abdya, tentang dugaan pencabulan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Hal itu diungkap Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim kepada awak media, Selasa 7 Juni 2022.
Kata dia, pihaknya telah mengamankan inisial AS, 38 tahun, di rumahnya pada salah satu kecamatan di Kabupaten Abdya. Penangkapan itu berdasarkan laporan pihak keluarga korban atas perbuatan dilakukannya.
“Berbekal laporan itu, tanpa menunggu waktu lama kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, demikian, Iptu Rifki Muslim.***
MAG/ Mustafa Melaporkan
Editor : VID