Hukum

18 Paket Diduga Sabu Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Pidie : Satu “Dibungkus”

×

18 Paket Diduga Sabu Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Pidie : Satu “Dibungkus”

Sebarkan artikel ini

IG.NET, PIDIE – Saifullah Bin Abdullah, 38 tahun, warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie, memiliki 18 paket narkotika jenis Sabu, Minggu 5 Juni 2022.

 

BANNER

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat SH, membenarkan penangkapan itu, imbuhnya, Selasa 7 Juni 2022.

 

Kata dia, Saifullah Bin Abdullah, 38 tahun, petani, warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, berhasil dibekuk timnya.

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

 

“Penangkapan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, karena, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika diduga jenis Sabu.” Dan barang bukti diamankan, yakni 18 paket narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik bening seberat 12.05 Gram. Satu kotak Rokok Sampoerna Mild, satu topi warna coklat dan satu unit Hp OPPO, warna hitam, ungkap Rahmat.

 

Menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, Minggu 5 Juni 2022, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie, mendapat informasi dari masyarakat jika di Gampong Lutueng Kecamatan Mane, Pidie sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

 

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie, dipimpin langsung dirinya melakukan penyelidikan dan melihat satu orang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah.

 

Tim opsnal menghampiri orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 18 paket narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik bening, dalam bungkusan  rokok Sampoerna Mild disimpan dalam topi ditemukan di lantai gubuk luar rumah tersangka, beber Rahmat.

BACA JUGA:   Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK

 

“Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang itu, mengakui barang tersebut berasal dari inisial JA (DPO).”


Saat melakukan pengembangan ke insial JA, dan pemeriksaan pengeledahan terhadap rumah Jumaidi, pihaknya tidak menemukan apapun. Kekinian, diduga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie guna dilakukan pengembangan, kata Rahmat.***


Redaksi melaporkan

Editor : VID

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…

Perwira TNI AD Ditembak Mati OPM
Hukum

INDONESIAGLOBAL – Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali berulah. Mereka melakukan pembunuhan lagi. Kini korbannya adalah seorang perwira TNI Angkatan Darat…