Jendela Ala

Bappeda Aceh Barat, Kendalikan TKPK Untuk Pengentasan Kemiskinan

Avatar photo
×

Bappeda Aceh Barat, Kendalikan TKPK Untuk Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar rapat awal guna meninggkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) terkait perencanaan dan penganggaran.

 

“Pengentasan kemiskinan daerah ini, merupakan tugas bersama. Baik dari pemerintah, pihak swasta, maupun akademisi” imbuh Plt Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Noar, S.Pt., M.Si, Senin 6 Juni 2022.

 

Turut hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, Plt Kepala Bappeda Aceh Barat, para Kepala SKPK terkait, pihak perusahaan, para akademisi, di Aula Cut Nyak Dhien Bappeda.

Foto : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), menggelar rapat awal guna meninggkatkan peran Tim. (Ist)

 

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

Dia mengatakan, bahwa hal ini perlu langkah kongkrit agar tingkat kemiskinan di Aceh Barat bisa terus ditekan dan dikendalikan secara masif, dengan mengoptimalkan tiga sumber daya dimiliki daerah. Yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dana desa, serta dana CSR perusahaan.

 

Karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di Aceh Barat melalui beberapa langkah strategis yang akan dilakukan, antaranya melakukan penguatan terhadap peran TKPK dalam proses penyusunan RKPD hingga disahkan kedalam APBK.

 

Kemudian, mengoptimalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, dan mengoptimalkan sumber daya daerah (APBK, dana desa, dan dana CSR), ungkap Wistha Noar.

LIHAT JUGA:   Salim Fakhry -Heri Al Hilal Raih Suara Terbanyak di Pilkada Agara
Foto : Dalam pengentasan kemiskinan, dia juga menerangkan, perlu adanya kerjasama serta kolaborasi yang baik dari seluruh stakeholder. (Ist)

 

Dalam melaksanakan hal tersebut, kata dia perlu didukung dengan payung hukum yang jelas sebagai legalitas pelaksanaan. “Pihaknya saat ini tengah merintis pembuatan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Barat.”

 

Terkait penggunaan APBK dalam pengentasan kemiskinan,  perlu pengalokasian dana desa, serta membuat pemetaan wilayah penggunaan dana desa untuk di alokasikan sesuai dengan potensi desa, imbuhnya.

 

Sedangkan untuk dana CSR, Wistha, mengatakan regulasinya sudah ada. Dimana perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana CSR nya untuk penduduk miskin yang berada sekitar perusahaan.

 

Selain itu, dalam pengentasan kemiskinan, dia juga menerangkan, perlu adanya kerjasama serta kolaborasi yang baik dari seluruh stakeholder. “Sehingga tingkat kemiskinan di Kabupaten Aceh Barat, dapat ditekan secara optimal,” demikian.***

 

MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : VID