IG.NET, SUBULUSSALAM – Peraturan Wali Kota (Perwal) Subulussalam terkait Pemilihan Kepala Mukim (Pilmukim) dan Kepala Kampong (Pilkampong) serentak menunggu fasilitasi Gubernur Aceh.
Pasalnya, perubahan qanun dan Perwal telah selesai disusun sehingga hanya menunggu fasilitasi gubernur, untuk selanjutnya. Kondisi ini menjadi keyakinan jika Pilmukim dan Pilkampong serentak 2022 di Kota Subulussalam positif digelar.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, SH, menegaskan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 2 Juni 2022.

Merespon IndonesiaGlobal jika isu dua agenda itu terancam batal digelar, 2022 karena hingga awal Juni tidak ada tanda-tanda akan dilakukan, seperti menyurati kepala kampong dll, Supardi menampik.
Dia menegaskan, pekan depan pihaknya akan berkoordinasi ke Bagian Hukum Setda Provinsi Aceh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, memastikan jika dua agenda daerah itu positif digelar tahun ini.
Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) serta Bagian Tata Praja Setdako Subulussalam dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rapat internal dalam rangka mensukseskan Pilmukim dan Kampong.
Diketahui, dari 83 kampong dalam lima kecamatan se-Kota Subulussalam, 49 kampong dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Kampong sementara delapan kepala mukim juga berstatus Pj.
“DPMK akan menyusun rangkaian dan pentahapan Pilkampong, begitu juga Bagian Tata Praja terkait Pilmukim,” jelas Supardi, pastikan salah satu hal penting aturan atau ketentuan bagi calon Kepala Mukim yakni harus diusung oleh Kepala Kampong. Soal jumlah pengusung juga belum final sehingga dipastikan segera dibahas bersama jajaran terkait, ungkapnya.
Sejumlah warga dikonformasi terpisah, mengaku pesimis digelar Pilkampong tahun ini. Alasannya, nyaris janji menjadi sangat ‘populer’ pada era Kepemimpinan Bintang-Salmaza.
Kata warga, faktanya, tiga tahun memimpin, Pilkampong belum pernah digelar. Bahkan, dari 49 Pj saat ini, ada kampong dua hingga empat tahun dipimpin oleh Pj, keluh mereka.***
Khairul Melaporkan
Editor : DEP