
IG.NET, ABDYA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Abdya.
Dimana, ujar Riko Juanda, Kajari Abdya telah resmi menetapkan dua tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pada program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA).
Diketahui, Kejari Abdya telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program PIKA Abdya tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.320.638.000.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Abdya atas langkah telah dilakukan dan menetapkan dua tersangka pada Pembangunan Sistem Informasi Terpadu (PIKA) Abdya tahun anggaran 2020,” imbuh Riko, Sabtu 4 Juni 2022.
Dikatakanya, kinerja Kejaksaan Negeri Abdya dalam menangani perkara khususnya dugaan tidak pidana korupsi di wilayah, telah memberikan warna tersendiri di Bumi Nanggroe Breuh Sigupai . Dimana, ungkap Riko, kasus toko PIKA ini sebagai mana yang telah kita ketahui, adalah kasus yang sudah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri Abdya.
Kasus yang sudah lama ini, dinilainya sudah tentu memiliki kekhawatiran mendalam. “Alhamdulillah sejak pergantian tampuk pimpinan dibawah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko SH MH, barulah menetapkan tersangka dengan beberapa bukti telah ditemukan.
Riko, berharap bukan hanya kasus PIKA saja, tapi siapapun yang melakukan kejahatan korupsi juga harus diberikan efek jera yang sama.
“Sebab, hukum tidak ada tawar menawar bagi pelaku kejahatan korupsi,” tegasnya.***
MAG/ Mustafa Melaporkan
Editor : DEP