IG.NET, PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, desak penegak hukum menangkap pelaku penganiaya Ali Imran, wartawan anggota PWI Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Desakan itu muncul dari Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, saat bertemu Ali Imran di salah satu cafe kawasan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Rabu 1 Juni 2022 malam.
“Kita sepakat mengawal kasus ini, minta pihak Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Meranti, segera menangkap dan menahan pelaku. Karena, selain diduga melakukan penganiayaan juga mengancam korban,” tegas Zulmansyah.
Pertemuan di sana dihadiri Ketua Dewan Penasehat PWI Riau, Helmi Burman, Sekretaris PWI Amril Jambak, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Anthony Harry, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Novrizon Burman dan Wakil Bendahara, Herlina.

Kata Zulmansyah, PWI Riau menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan LBH Pers PWI memonitor kasus ini. Pihaknya juga akan menyurati Polres Meranti agar menindaklanjuti dan melaporkan perkembangan kasus ini ke PWI Riau.
Diketahui, Ali Imran menjadi korban penganiayaan di depan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah, Selat Panjang, Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Kronologis kejadian, saat Ali bersama sejumlah rekan berbincang-bincang terkait liputan kegiatan di Kantor DPRD, tetiba seorang pria, inisial RK menyerang dan langsung memukul Ali Imran, diduga tak senang dengan berita pernah dibuat Ali.
Peristiwa penganiayaan di sana sempat membuat heboh Kantor DPRD tersebut. Bahkan sejumlah pegawai ke luar ingin melihat kejadian itu.
“Pelaku tak senang karena pemberitaan yang saya buat dinilai menyerang bupati,” ungkap Ali, pastikan telah melaporkan kasus tersebut ke Markas Polres Kepulauan Meranti, sekira pukul 13.00 WIB, demi keadilan hukum, berharap segera diproses.
“Sudah dilaporkan ke polisi, visum dan BAP juga sudah,” jelas Ali tegaskan laporannya diterima Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti melalui PS Kanit III SPKT, Aipda Eldino, dengan Nomor: STPL/51/V/2022/SPKT/Polres Kep. Meranti/Polda Riau.***
Khairul melaporkan
Editor : DEP