Nasional

TNKB Warna Putih, Korlantas Polri Targetkan Mulai Pertengahan Juni

Avatar photo
×

TNKB Warna Putih, Korlantas Polri Targetkan Mulai Pertengahan Juni

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Korlantas Polri, menargetkan penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022.

 

Hal ini, sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

 

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Komisaris Besar Pol. M. Taslim Chairuddin, menjelaskan Penerapan pelat nomor berwarna dasar putih itu bertujuan untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan, kata dia di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa 31 Mei 2022 kemarin.

 

“Dengan pendistribusian pelat nomor putih ke seluruh polda pada awal Juni, maka penggunaan pelat tersebut bisa berjalan mulai pertengahan Juni.” Mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

 

Kata Taslim, penggunaan pelat kendaraan warna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE. Itu juga sudah diterapkan beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih, ungkapnya.

 

Menjelaskan, ada PP Nomor 76 tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. “Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

 

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun. “Jadi tidak ada mengalami perubahan,” tutup Kasubdit STNK Korps Lalu lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin.

 

Informasi dihimpun IndonesiaGlobal, diketahui ada empat jenis warna pelat kendaraan bermotor yang mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor nantinya akan diberlakukan pada Pasal 45 tertulis, yaitu TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

 

Kemudian, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

D. M. Adens Melaporkan

Editor : DEP

Penggilingan Padi Kini Dipantau Ketat Polisi
Nasional

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi…