IG.NET, ACEH TENGGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, melantik 321 Pejabat Eselon IV, sebelumya berstatus struktural kini bertransformasi menjadi Pegawai Fungsional, di halaman Setdakab, Senin 30 Mei 2022.
Sekda Agara, Mhd Ridwan, SE.M.SI, mengatakan langkah ini dilakukan berlandaskan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada sidang Paripurna MPR-RI, 20 Oktober 2019. Menyebutkan perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Dididukung Surat Menteri Dalam Negeri 130/13989/SJ tanggal 13 Desember 2019 tentang penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi, kata Sekda.
Menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 71 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 130/4846/ SJ tanggal 31 Agustus tahun 2020, tentang tindak lanjut proses penyederhanaan jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kemudian, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/ 3563/ OTDA tanggal 27 Mei 2022, tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten di Aceh.”
Bedasarkan peraturan itu, jelas Sekda Ridwan, hari ini kita langsung melakukan pelantikan sebanyak 321 pegawai struktural yang menduduki jabatan Eselon IV dan mulai hari ini berubah menjadi pengawai fungsional.
Kata dia, tanggungjawab penilaian kinerja, akan dititik beratkan pada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) masing-masing dan lembaran kerja akan dijadikan sebagai penilaian utama bagi semua pegawai fungsional. Sehingga semua tugas dalam pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, harap Sekda Ridwan.
“Kita sebagai pelayan publik wajib tahu dan mengerti tugas dan fungsi kita. Jangan bekerja luar tugas telah ditentukan.” Dengan perubahan status para pegawai lingkungan, khususnya Pemerintah Daerah Aceh Tenggara, dapat bekerja secara maksimal dan tetap dalam ketentuan yang berlaku, harapnya.
“Perubahan status pegawai struktural menjadi fungsional ini akan berlanjut dan akan disusul oleh sejumlah Pejabat Eselon III secara bertahap nantinya”, tutup Sekda Ridwan.***
MAG/ Salihan Beruh Melaporkan
Editor : DEP