HukumNasional

Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter Oleh Puspom TNI, IPW Minta Presiden Menjelaskan

Avatar photo
×

Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Helikopter Oleh Puspom TNI, IPW Minta Presiden Menjelaskan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo, sebagai Panglima Tertinggi TNI memerintahkan Panglima TNI menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101 .

 

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh, pada Selasa 24 Mei 2022.

 

Itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada IndonesiaGlobal, melalui WhatshApp, Jum’at 27 Mei 2022 malam.

 

Menurut dia, penjelasan oleh Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan heli AW-101.

 

Sebab, pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 lima tersangka yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB, ungkap Sugeng.

 

Sementara, untuk pokok perkara sama menimpa warga sipil, yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017. Beberapa hari lalu telah ditahan KPK guna mempertanggungjawab perbuatannya dalam proses hukum di Peradilan Tipikor.

 

IPW menilai, dengan adanya satu pokok perkara yang sama, tetapi dengan penegakan hukum yang berbeda, justru ini akan menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya dalam pemberantasan korupsi, sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan.

 

Sugeng, menjelaskan padahal awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Puspom TNI dengan KPK sejalan dimana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan heli AW-101.

 

Kemudian, penetapan tersangka kepada lima oknum anggota TNI oleh Puspom TNI dan satu warga sipil oleh KPK sudah tepat. Karena dugaan  unsur-unsur melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan menimbulkan kerugian negara, dinilai telah terpenuhi oleh penyidik.

 

Namun, dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan alasannya, itu menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang.

 

Sehingga, dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK, menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia. Termasuk, tegas dia, pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa, saat ini oleh beberapa pihak diusulkan masuk dalam kontestasi Pilpres.

 

Sesuai penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, urai Ketua IPW, pengadaan heli AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan antara tersangka Irfan, Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan heli AW dengan Mohammad Syafei, Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta membahas pengadaan helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan heli.

 

“Harga satu unit senilai 56,4 Juta dolar. “Sementara, diketahui harga satu unit pembelian heli AW 101 kepada pihak produsen heli hanya 39,3 juta dolar,” ungkap Sugeng.

 

Ketua KPK Firli Bahuri, juga menyatakan bahwa dalam tahapan lelang, panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan, dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

 

Selain itu, dijelaskan oleh Firli, Irfan telah menerima pembayaran penuh. Tetapi barang diserahkan, yaitu heli AW-101 tidak memenuhi spesifikasi telah ditentukan dalam kontrak.

 

Maka itu, IPW mengkhawatirkan kasus diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh, pada persidangan Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini.

 

Selain itu, tambah Sugeng, kandasnya perkara ini bisa saja karena kurang pihak yang diduga disebabkan oleh Puspom TNI menghentikan perkara ditingkat penyidikan.

 

Untuk itu, dia menegaskan Presiden Joko Widodo, diharapkan dapat meminta penjelasan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, terkait perkara ini. “Demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945,” ahkir dia.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka dugaan pidana korupsi pengadaan helikopter AW 101, Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 lalu. Tim penyidik pun melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 24 Mei 2022 hingga 12 Juni 2022, di Rutan KPK di gedung Merah Putih guna proses penyidikan.***

 

Redaksi Melaporkan

Editor : DEP