IG. NET, GAYO LUES – Pemerintahan Gayo Lues sepakat menindaklanjuti putusan Forkompinda Aceh. Merespon Dirreskrimsus Polda Aceh, tegas memberi sanksi bagi penjual getah pinus ke luar Aceh.
Rapat Koordinasi (Rakor) dihadiri Dirreskrimsus Polda Aceh, Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. Aula Kantor Bupati setempat, Jum’at 27 Mei 2022.
“Polres atau secara umum Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat menindak tegas bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.
Dia menyatakan Forkopimda Gayo Lues, harus membentuk tim penegakan hukum bagi pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.
Namun, sebelum langkah hukum diterapkan, Sony menyarankan tetap mengutamakan langkah preventif atau pencegahan dengan mengedapkan edukatif. “Apabila upaya pencegahan tidak diindahkan, baru lakukan penindakan hukum agar menimbulkan efek jera kepada pelaku,” katanya.
Mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus keluar Aceh, selain ke pabrik yang telah memiliki izin dari Pemerintah Aceh, seperti PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.
“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu bagian PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.**
MAG /Edi Sutami Melaporkan
Editor : DEN