HukumJendela Ala

LIBAS Desak KPH VI Bentuk Tim Terpadu Ilegal Logging

Avatar photo
×

LIBAS Desak KPH VI Bentuk Tim Terpadu Ilegal Logging

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH SELATAN – Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS), Mayfendri SE, minta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam, untuk membentuk tim terpadu. Tuntaskan dugaan ilegal logging di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Soalnya, info dari sejumlah media telah melebar kemana-mana, jika tidak direspon bakal terjadi kesalahan pahaman di tengah masyarakat,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at 27 Mei 2022.

 

Berdasarkan investigasi LSM LIBAS di Kota Bahagia, Kamis 26 Mei 1022, sejumlah pengelola kilang mengaku merasa dirugikan atas informasi tersebut.

LIHAT JUGA:   Panitia PON Cabor Arung Jeram Agara, Diskriminasi Wartawan

 

“Apalagi mereka menyesalkan informasi tersebut yang telah membawa-bawa oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya, mengutip keterangan dari sejumlah pengelola kilang.

 

Padahal lanjut Mayfendri, pengawasan hutan lindung itu adalah wewenangnya KPH wilayah VI Subulussalam. Semestinya Kepala KPH wilayah VI Subulussalam menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan kesan negatif.

 

“Sehingga tidak timbul informasi – informasi yang memicu perselisihan di tengah-tengah masyarakat selama ini hidup rukun mencari nafkah,” ucapnya.

 

Menilai, lantaran persoalan sudah menjadi perbincangan publik, telah sewajarnya Kepala KPH wilayah VI harus segera bentuk tim terpadu untuk turun ke kawasan hutan Kota Bahagia.

LIHAT JUGA:   Larang Wartawan Ambil Foto, Ketua PWI Agara Kecam Pantia PON XXI

 

Tim terpadu ini, bertujuan untuk mendata ulang kawasan hutan mana yang masuk dalam kawasan hutan lindung mana yang masuk dalam hutan produksi.

 

“Kalau memang nantinya di kawasan tersebut ditemukan tidak ada izin kilang dan lahan pengambilan kayu maka segera dilakukan penangkapan,” desaknya.

 

Namun apa bila tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan, didesak kepala KPH VI mundur dari jabatannya karena tidak berkompeten sebagai kepala KPH VI.**

 

Yunardi Melaporkan

Editor : DEN