HukumNasional

IPW Sesalkan Pernyataan Deputi Penindakan KPK

×

IPW Sesalkan Pernyataan Deputi Penindakan KPK

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto, mempersilakan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri, itu dinilai menunjukkan kegagalan dari lembaga anti rasuah.

 

BANNER

Padahal, selama ini, KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

 

Pernyataan Irjen Pol Karyoto, itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 21 Mei 2022. Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak miriplah, boleh lapor pada KPK.

“Kalau tidak percaya, boleh ikut jug.Tapi biaya sendiri,” kata Karyoto.

BACA JUGA:   Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills

Dengan pernyataan itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai apa yang diungkapkan Karyoto, mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih. “Menyerah untuk mengejar tersangka eks caleg PDIP tersebut,” imbuh Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada IndonesiaGlobal, Kamis 26 Mei 2022 petang.

 

Sehingga ke depan, saran Sugeng, aparat penegak hukum lainnya yakni polri dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

Foto : Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW. (Ist)

 

Jadi, ujarnya, jangan diputarbalik masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri.

BACA JUGA:   UU Desa Dalam Jeratan Politik Transaksional

 

“Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya, termasuk TNI. Ketimbang mengimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri,” sebut Sugeng, melalui pesan WhatsApp.

 

Diketahui, desakan untuk menangkap Harun Masiku, terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:   Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M

 

Sementara, Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, sejak 30 Juli 2021.

 

Hal itu dipublikasikan KPK, setelah mendapat informasi dari Interpol dimana telah menerbitkan Red Notice Red Notice (Permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang sementara waktu) untuk Harun Masiku. Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

 

Diduga kuat, Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar.***

Redaksi Melaporkan
Editor : VID