Jendela Ala

Polres Aceh Jaya Ungkap Dua Kasus

Avatar photo
×

Polres Aceh Jaya Ungkap Dua Kasus

Sebarkan artikel ini

IG. NET, ACEH JAYA – Sepekan, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya mengungkap dua perkara, kasus pencurian Delapan ton kertas dokumen milik Dinas BPKK dan membekuk pelaku tindakan pembunuhan sadis.

 

Kapolres Kabupaten Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim IPDA Rahmad, di Mapolres setempat, Dusun Kuala Mersi Kecamatan Krueng Sabee, Rabu 25 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 Wib, mengaku berhasil mengungkap dua kasus, berselang tiga hari.

 

Dia memaparkan, untuk kasus dugaan pencurian delapan ton kertas dokumen milik Dinas BPKK Aceh Jaya, petugas berhasil membekuk tiga dari empat tersangka, terdiri dari dua pelaku dan seorang penadah.

Foto : Sepekan, Polres Aceh Jaya mengungkap dua perkara, (Aswar)

 

Dua orang pelaku pencurian, yakni inisial SI, 38 tahun, dan IRH, 28 tahun dan sseorang penadah AA, 71 tahun, dibekuk di lokasi berbeda.

LIHAT JUGA:   Salim Fakhry -Heri Al Hilal Raih Suara Terbanyak di Pilkada Agara

 

Kata Kasat Rahmat, mereka berhasil kami tangkap pada Jum’at 20 Mei 2022 siang. Sementara penadah JR berhasil melarikan diri dan masuk DPO polisi,” urainya.

 

Hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pada hari Kamis 10 Februari 2022 lalu, dua terduga pelaku pencurian SI dan IRH telah melakukan pencurian kertas dokumen dengan cara membobol gudang toko milik Dinas BPKK di Gampong Blang Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Foto : Barang Bukti diamankan. (Aswar)

 

Tergiur keuntungan dari hasil pencurian kertas dokumen tersebut, dua pelaku tak tanggung-tanggung mengulangi aksinya sebanyak 10 kali, hingga meraaup uang senilai Rp11 juta dari hasil penjualan delapan ton kertas.

 

“Kepada penadah JR, kedua pelaku berhasil menjual sebanyak dua kali, dengan berat 2,5 ton kertas dihargai uang Rp3 juta rupiah,” rinci Rahmad.

KASUS PEMBUNUHAN


Sementara, untuk kasus pembunuhan kuat diduga dilakukan inisial M, 44 tahun, warga Gampong Padang Datar, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, terjadi Senin 23 Mei 2022.

LIHAT JUGA:   Hasil Pleno, Mualem-Dek Fadh Raup 67.523 Suara di Agara

 

Kapolres Yudi menerangkan, saat itu M, dengan membawa parang mendatangi rumah korbannya. TR, yang sadar dalam bahaya berusaha kabur, namun terjatuh saat diburu oleh M, hingga tangan kirinya ditebas senjata tajam.

 

Korban TR, lalu berusaha bangkit dan kembali melarikan diri. Tetapi baru sejauh 20 meter, TR, lagi-lagi terjatuh dan langsung ditebas bacokan berkali-kali pada bagian kepala hingga meninggal dunia.

 

Video Jumpa Pers Kapolres : 

 

Pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB, petugas berhasil membekuk M dikediamannya, dan polisi terpaksa menggunakan gas air mata melumpuhkan pelaku.

 

“Penangkapan M, terpaksa kami lakukan dengan menggunakan gas air mata, supaya mudah menangkapnya,” demikian Rahmad.***

 

MAG /Aswar Dani Melaporkan

Editor : DEN