IG. NET, BANDA ACEH – Buronan DPO kasus korupsi Rp2,8 Miliar pengadaan pupuk NPK Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Terpidana adalah Maridun Bintang, 47 tahun, asal Jawa Timur, menjabat Direktur CV Bintang Marga Utama. Divonis bersalah melakukan praktik korupsi pada kegiatan pengadaan pupuk NPK Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, bersumber dari APBK Tahun 2009.
Terpidana Maridun di vonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2245K/Pid.Sus/2013 tanggal 30 April 2014 lalu, dengan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,8 miliar lebih.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan jika Maridun terdakwa pidana kurungan badan selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, (subsidair 3 bulan).
Maridun juga, sambung Ali, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390.945.455. Apabila dalam kurun waktu sebulan tidak membayarkan ganti rugi, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang untuk menggantikan.
“Apabila hartanya tidak mencukupi, maka bakal digantikan pidana selama 1 tahun penjara,” urai Kasi Penkum Kejati Aceh.
Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Maridun telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun ia malah kabur melarikan diri, sehingga terpidana masuk dalam daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai permohonan untuk pencarian serta penangkapan dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Penangkapan terpidana Maridun dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung RI, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, setelah sekian lama memantau keberadaannya, di Pule RT. 06 RW.1 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
“Kekinian Maridun sedang diamankan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dibawa kembali ke Aceh demi melaksanakan putusan MA,” tutup Ali.**
DEP Melaporkan
Editor : DEN