IG.NET, ACEH TENGGARA – Pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Daging Sapi dan Kambing berjualan di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Selasa 24 Mei 2022.
Pengamatan IndonesiaGlobal, mereka berjualan dengan membentangkan tikar di lantai halaman kantor bupati itu sambil menawarkan daging sapi maupun kambing.
Rabusah, pengelola RPH mengatakan mereka mengaku kecewa terhadap dinas terkait tidak menertibkan penjual daging tanpa izin seputaran Kutacane. “Dengan banyaknya penjual daging kami duga tanpa memiliki izin, sebagai pengelola RPH, kami sangat dirugikan,” katanya.
Sebab, disamping mereka berjualan diduga tanpa izin, kerap pedagang itu menurunkan harga pasaran kepada pembeli. Selain itu, hampir seluruh warung, pun rumah makan di Agara pasokan daging dari mereka, bebernya.
“Sedangkan kami, selama ini membayar pajak kepada pemda sebesar Rp500 ribu per hari. Baik RPH Sapi maupun RPH Kambing.”
Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Agara segera menertibkan penjual daging sapi dan kambing tidak memiliki izin. Sehingga kamipun tak merugi terus. “Jika tidak ada tindakan dari pemda, maka kembalikan uang pajak telah disetor setahun ini sebagai PAD,” ancam Rabusah.***+
MAG /Salihan Beruh Melaporkan
Editor : DEP