Jendela Barsela

Gegara Pedagang Daging Diduga Tanpa Izin, RPH Jualan Di Kantor Bupati : Kembalikan Uang Setoran Kami

Avatar photo
×

Gegara Pedagang Daging Diduga Tanpa Izin, RPH Jualan Di Kantor Bupati : Kembalikan Uang Setoran Kami

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH TENGGARA – Pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Daging Sapi dan Kambing berjualan di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Selasa 24 Mei 2022.

 

Pengamatan IndonesiaGlobal, mereka berjualan dengan membentangkan tikar di lantai halaman kantor bupati itu sambil menawarkan daging sapi maupun kambing.

 

Rabusah, pengelola RPH mengatakan mereka mengaku kecewa terhadap dinas terkait tidak menertibkan penjual daging tanpa izin seputaran Kutacane. “Dengan banyaknya penjual daging kami duga tanpa memiliki izin, sebagai pengelola RPH, kami sangat dirugikan,” katanya.

LIHAT JUGA:   NasDem Aceh Jaya, Nyatakan Solid Dukung Paslon Munas dan Bustami-Fahdil di Pilkada 2024
Foto : RPH Daging Sapi dan Kambing Aceh Tenggara, berjualan di Kantor Bupati, Selasa 24 Mei 2022. (Salihan)

 

Sebab, disamping mereka berjualan diduga tanpa izin, kerap pedagang itu menurunkan harga pasaran kepada pembeli. Selain itu, hampir seluruh warung, pun rumah makan di Agara pasokan daging dari mereka, bebernya.

LIHAT JUGA:   410 PTPS Aceh Selatan Dilantik

 

“Sedangkan kami, selama ini membayar pajak kepada pemda sebesar Rp500 ribu per hari. Baik RPH Sapi maupun RPH Kambing.”

Foto : Mereka berjualan dengan membentangkan tikar. (Salihan)

 

Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Agara segera menertibkan penjual daging sapi dan kambing tidak memiliki izin. Sehingga kamipun tak merugi terus. “Jika tidak ada tindakan dari pemda, maka kembalikan uang pajak telah disetor setahun ini sebagai PAD,” ancam Rabusah.***+

 

MAG /Salihan Beruh Melaporkan

Editor : DEP

410 PTPS Aceh Selatan Dilantik
Jendela Barsela

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, melantik 410 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten…