IG.NET, BANDA ACEH – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana masuk DPO kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan tim intel, di kediaman tersangka Jalan Raya Ciamis – Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 10.30 WIB.
Pria tersandung kasus korupsi tersebut, bernama Ami Aristoni, merupakan mantan staf Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, jelas menyatakan Ami Aristoni telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp754 juta.
“Sanksi hukuman yang diterimanya, penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Ali.
Masuknya Ami dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai dilayangkan pemanggilan secara sah demi melaksanakan putusan hukuman, namun terpidana malah melarikan diri.
Tim intelijen Kejaksaan Agung RI, berhasil melacak keberadaan terpidana, hingga membekuk Ami tanpa perlawanan dan menjadwalkan keberangkatannya menuju Aceh, demi melaksanakan putusan hukuman.***
DEP Melaporkan
Editor : DEN