IG.NET, ABDYA – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur Aceh Barat Daya, menghentikan sementara pelaksanaan akad nikah di masjid tersebut, sejak tanggal 1 Juni 2022 mendatang.
Diketahui, penghentian akad sementara atas dasar laporan dari masyarakat dan juga Ormas Islam terkait masalah pakaian calon pengantin, keluarga, dan pengunjung. Sebab, hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan ditandatangani Ketua BKM Masjid Agung Abdya, Salman Alfarisi, Sabtu 21 Mei 2022.
Dalam pemberitahuan disebutkan, bagi calon pengantin pria dan wanita sudah mendaftar nikah di Masjid Agung Baitul Ghafur, untuk sementara pelaksanaan nikah dihentikan sejak 1 Juni 2022 sampai adanya keputusan lanjutan.
Sekretaris BKM Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Tgk. Ruslan, dihubungi membenarkan penghentian sementara pelaksanaan akad nikah tersebut. Karena ada peraturan yang harus dipertegas oleh pihak BKM bersama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya.
“Iya benar. Ada laporang sampai kepada kita soal mengenakan pakaian pengunjung dan keluarga pendamping, sehingga kita hentikan sementara pelaksanaan akad nikah.”
Kata Ruslan, kita ingin memperkuat peraturan terkait masalah ini. Sehingga siapapun mengunjungi Masjid Agung ini harus mengenakan pakaian sopan. Menjelaskan, untuk pelayanan pernikahan di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, kembali dibuka setelah adanya keputusan dan peraturan disepakati pemerintah, BKM dan MPU Abdya.
Selain itu, hal sama juga berlaku kepada pengantin melakukan pernikahan di tempat lain, namun melakukan prewedding di Mesjid Agung. Jelas dia, bagi pengantin diharuskan melapor lebih dahulu ke pihak BKM disertai dengan memperlihatkan buka nikah, ucap Tengku Ruslan.
“Bagi pendamping pengantin, keluarga, dan kerabat juga harus berpakaian sopan. Tidak mengenakan pakaian ketat. Apalagi celana ketat dan pakaian transparan,” demikian.***
MAG /Mustafa Melaporkan
Editor : VID