Nanggroe AcehNasional

UKW Kewajiban Profesi Pers

Avatar photo
×

UKW Kewajiban Profesi Pers

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mau tak mau, suka tidak suka, itu sebuah keharusan dan kewajiban bagi pekerja pers profesi kewartawanan sebagaimana dipersyaratkan.

 

Artinya, bagi yang belum berkesempatan, pintu yang dibuka setiap saat harus bisa diisi. Hal itu disampaikan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, kepada IndonesiaGlobal, usai UKW difasilitasi Dewan Pers di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada 13-14 Mei 2022, Sabtu 14 Mei 2022 kemarin.

 

Bagi yang belum kompeten tetap semangat, itu hanya kesempatan tertunda. “Jangan sampai kendor, masih ada kesempatan lain selama kita semangat jadi wartawan, bersemangat juga untuk Uji Kompetensi Wartawan.

 

Bagi wartawan di Aceh, saran Ketua PWI Aceh itu, mari untuk mengikuti UKW sebagai keharusan dan kewajiban bagi profesi kewartawanan sebagaimana dipersyaratkan, pesan Nasir, mengakhiri.

Foto : UKW difasilitasi Dewan Pers di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, pada 13-14 Mei 2022, Sabtu 14 Mei 2022.

 

Diketahui, dari 14 gelombang wartawan berkompeten di Aceh, ada sekira 378 orang dengan semua jenjang, belum termasuk gelombang 15 kemarin. Sementara, untuk jumlah wartawan di Aceh sendiri sekira 520 orang.

LIHAT JUGA:   Bupati Safwandi Pesimis Terowongan Geurute Terwujud: Pelebaran Jalan Lebih Utama

 

Tempat sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun, menjelaskan aturan mengacu pada undang-undang terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Media belum terdaftar verifikasi faktual di Dewan Pers boleh tidak mengikuti UKW wartawannya?

 

Hedri Ch Bangun : Dewan Pers tentang standar kompetensi wartawan syarat untuk menjadi peserta uji, dia sudah bertugas sebagai wartawan minimal enam bulan, diperbarui minimal satu tahun di perusahaan berbadan hukum khusus pers.

 

“Baik dalam berbentuk PT, Yayasan atau Koperasi. Jadi syaratnya itu saja sederhana.” Kata dia, tidak ada ketentuan bahwa medianya harus sudah terverifikasi. Nggak ada wartawannya tidak boleh mengikuti UKW. Yang penting legalitas perusahaannya berbentuk badan hukum.

 

Artinya, dia bukan urusan yang macam-macam ada. Ada perdagangan, kontraktor segala macam. Perusahaannya itu khusus bergerak didalam menyiarkan informasi yang disebut pers.

 

Eklusive BersamaWakil Ketua Dewan Pers :

 

 

Hendri Ch Bangun : UKW Itu bukan sesuatu yang susah. Kalau memang dia sudah aktif menjadi wartawan. Apakah dia tetap, atau responden maupun kontributor. “Kalau dia sudah serta, boleh ikut Uji Kompetensi Wartawan.”

LIHAT JUGA:   Polisi Ringkus 4 Tersangka Pemasok Sabu 1 Kg di Aceh Tenggara

 

IndonesiaGlobal : Seandainya, ada pihak PWI yang menghalangi. Baik itu kabupaten beralasan bahwa media belum terverifikasi. Apa tindakan akan dilakukan Pak?

 

Hendri Ch Bangun : Beritahu dasarnya apa? Ada nggak jelas peraturan tertulis di peraturan Dewan Pers. Jadi jangan kita membuat aturan ngarang-ngarang. Repot ini kan begini. Ya banyak sekali orang mengikuti sertifikasi kompetensi ikut ujian supaya nanti medianya terverifikasi.

 

“Kalau untuk dilarang karena belum terverifikasi, kapan dia terverifikasi. Kan tujuannya ikut sertifikasi juga begitu.” Dia mendapat sertifikat. Sertifikatnya digunakan katakanlah dia ikut Madya, kemudian dia bikin media.

 

Dalam serifikasi dan UKW, justru Dewan Pers mendorong semakin banyak media terverifikasi  semakin banyak wartawan bersertifikat. “Peraturan dibuat untuk memudahkan. Peraturan dibikin bukan untuk dihalang-halangi.” kata Wakil Ketua Dewan Pers tersebut.

Foto : Syarat UKW.

 

Karena itu, Dewan Pers mendorong semakin banyak media terferivikasi dan wartawan bersertifikat. “Tidak ada larangan bagi media belum terverifikasi bagi wartawan ingin UKW, sejauh itu sudah berbadan hukum khusus Pers.”

 

Terkait wartawan tidak boleh terlibat dalam organisasi, misalnya organisasi Karang Taruna ? Itu bukan profesi. “Yang tidak boleh LSM, Pengacara. Kalau organisasi itu dibolehkan,” jelas Hendri Ch Bangun.***

 

Redaksi Melaporkan

Editor : VID