HukumNanggroe Aceh

Tim TABUR Kejati Ringkus DPO Nagan Raya

Avatar photo
×

Tim TABUR Kejati Ringkus DPO Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejari Nagan Raya, berhasil eksekusi dan menangkap DPO Edi Saputra Bin Zainuddin. Hal itu dikatakan Kajati Aceh, melalui Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, Rabu 18 Mei 2022.

 

Menjelaskan, sebelumnya terpidana Edi Saputra Bin Zainuddin, diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 18/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Maret 2017. Dengan Hukuman Pidana Penjara selama satu tahun, denda Sebesar Rp500.000.000  (Lima Ratus Juta Rupiah), subsider satu bulan penjara.

Foto : Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. (Ist)

 

Dimana, tutur Ali, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan .

LIHAT JUGA:   Atap Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya Bocor

 

Kata dia, terpidana Edi Saputra itu telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntun Umum melaksanakan putusan tersebut. “Namun dia mangkir, melarikan diri dan masuk dalam Faftar Pencarian Orang sesuai  DPO nomor R.18/L.129/D.62/07/2020 Tanggal 28 Juli 2020.”

 

Kemudian, Tim Tabur Kejati Aceh, bersama Tim Tabur Kejari Nagan Raya mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana. Tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh itu, menindak lanjuti laporan bersama tim memonitor dan mengecek langsung kebenaran laporan tersebut ke Kabupaten Nagan Raya.

LIHAT JUGA:   Partisipasi Pilkada Langsa Diatas 50 Persen, 47.697 Pemilih Golput

 

Akhirnya, DPO Edi Saputra Bin Zainudin, berhasil diringkus di Gampong Ie Mirah Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ternyata benar orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut sedang pulang kerumahnya.

 

Video eksekusi DPO :

 

Dari hasil koordinasi dan kerja sama masyarakat setempat, sekira pukul  22.30 WIB, terpidana Edi Saputra, secara kooperatif bersedia ikut dengan Tim Tabur Kejati Aceh, bersama Tim Tabur Kejari Nagan Raya, membawa ke kejari setempat guna melengkapi administrasi melaksanakan putusan pengadilan. Selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, demikian Ali Rasab.***



Redaksi Melaporkan

Editor : VID