IG.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh.
Hal itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu 18 Mei 2022.
Dia mengatakan Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh. Menurut mereka, hal itu sangat merugikan, sebab berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Sonny, tindakan yang diambil kekinian untuk menangkap lalu diproses hukum, itu dinilainya tidak cukup untuk menghentikan oknum penjual getah pinus secara ilegal, ujarnya. “Tetapi butuh langkah-langkah konkrit guna pencegahan. Agar hal itu tidak terjadi secara terus menerus.
Kata dia, nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas,” beber Sony.
Di Aceh, kata dia terdapat dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 Ton getah pinus. Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh. Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri, juga akan ada pengawasan. Apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh.
Karena itu, sambung Sony, diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi penyeludupan getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah, harapnya, mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik sudah memiliki ijin oleh Pemerintah Aceh.
Dengan adanya komitnen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD. “Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh.”
Menjelaskan, nantinya juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait kegiatan penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penidakan hukum,” tutupnya.
Diketahui, rapat koordinasi itu dibuka langsung Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, didampingi Dirreskrimsus dan Kadis LHK Aceh. Selain itu, turut hadir Danpomdam IM, Kapolres dan Kasatreskrim Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Abdya, serta Kadispenda Gayo lues, Aceh Tengah, dan KPH I sampai KPH VI.***
Redaksi Mslaporkan
Editor : DEP