
IG.NET, ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, melalui koordinator Edy Syah Putra, mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh yang mana telah melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh, dengan Nilai Kontrak yaitu sebesar Rp14.7 Miliar untuk serius menuntaskannya.
Jangan terkesan “Ecek-ecek lah,” ujar Edy menegasakan, Rabu 13 Mei 2022. Padahal, sebagaimana diketahui Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh, guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen.
Didalam surat dengan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 itu menyebutkan, diminta untuk dapat menghadirkan terkait kasus tersebut yakni, Direktur PT Binefa Raya Consult, kemudian pihak Lab Teknisi PT Binefa Raya Consult, Inspector PT Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT Binefa Raya Consult.
Selain itu, kata Edy, turut dipanggil Direktur PT Gramika Eka Saroja. Pihak Polda Aceh, melalui tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang.

“Diantaranya, PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.” Maka, atas dasar itu kami mendesak pihak Polda Aceh untuk menjelaskan proses penyelidikan sampai sejauh mana sudah perjalanannya.
Tentunya, kami pun mendukung upaya penuntasan terhadap kasus dimana sebelumnya pernah kami sebutkan adanya dugaan praktek pekerjaan yang tidak sesuai sebagaimana spesifikasi kontrak.
“Ini juga berdasarkan hasil temuan kami di lapangan paska pekerjaan tersebut diselesaikan.” Dengan begitu, publik dapat memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.
Video lokasi jalan diduga bermasalah
Hal ini, jelas dia untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat. Kami mencatat bahwa proyek yang menggunakan uang negara tersebut, dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019-Dana Otsus Aceh.
Diketahui, bahwa proyek peningkatan jalan tersebut berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dan dari awal kami menduga ada ketidak beresan atas pelaksanaan proyek itu, ucapnya, kami menilai adanya potensi kerugian negara.
Dimana, beber Edy, paska dibangun di beberapa titik berlubang dan rusak. “Body jalan mengalami kelongsoran.” Informasi kami dapatkan, bahwa pekerjaan itu dilaksanakan PT Gramita Eka Saroja, satuan kerja berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, dengan nilai anggaran Rp14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp18.1 Miliar.
“Kami mencatat, ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk. Bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut di beberapa titik banyak yang amblas.”
Kata Edi, kami terus memantau kasus ini. Dan bila kemudian kami menemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. “Apalagi perkara ini memiliki dugaan kepentingan khusus oleh pihak tertentu.”***
MAG /Reza A. Latif Melaporkan
Editor : VID