IG.NET, LHOKSEUMAWE – Kenderaan roda empat milik para pribadi warga Aceh dan Sumatera Utara menjelang lebaran Hari Raya Idul 1443 hingga paska lebaran masih gemar menggunakan pelat warna putih.
Menurut amatan IndonesiaGlobal, selama beberapa pekan terakhir ini, hanya dua provinsi di Sumbagut mulai ramai menggunakan pelat putih pada kenderaan pribadi masing-masing.
Amatan IGN lainnya, sepanjang jalan negara Sumut-Aceh, Senin 16 Mei dan Selasa 17 Mei 2022, terlihat cukup banyak kenderan roda empat jenis minibus maupun jenis pick menggunakan pelat bewarna putih.
Biasanya pelat khusus warna putih ini digunakan sebagai plat kenderaan baru ke luar dari show room/dealer mobil digunakan dalam masa percobaan (masa running/uji coba awal) saja. Menanti keluarnya pelat permanen dari pihak kepolisian. Namun, kekinian banyak ditemukan kenderaan usang pun menggunakan pelat putih hilir mudik di jalanan antar dua provinsi ini.
Sejumlah kenderaan lalu lalang atau terparkir terekam kamera IGN, seperti di Banda Aceh, Pidie, di Aceh Utara, Aceh Timur, hingga ke Sumut. Banyak pihak menduga, Aceh-Sumut adalah “Pioner” secara nasional dalam wacana penggunaan kenderan plat putih pribadi di Indonesia.
Sebaliknya, D.M.AdeN’S wartawan IGN melaporkan di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak ada terlintas kenderaan menggunakan pelat putih seperti itu?
Kekinian di Aceh, pelat berkelir putih jenis BK (Sumut) dan BL (Aceh), banyak lalu lalang dan hilir mudik Aceh. Pun amatan terlihat oleh Akmal A.Z Piliang, wartawan IGN di Medan melaporkan di Sumut juga mulai terlihat lalu lalang pelat putih, kata dia.
Menurut informasi dihimpun, plat warna putih itu belum resmi beredar, termasuk pernyataan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, belum ada pemberlakuan resmi penggunaan pelat putih di Aceh.
“Para pengendara nekat menggunakannya di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa tilang.” Menjelaskan, untuk jadwalnya juga belum ada pemberitahuan dan masyarakat menggunakan pelat itu, mereka membeli sendiri bukan dari Mabes Polri.
Menurut dia, bukan hanya di Aceh saja yang belum menerima pemberitahuan untuk pemberlakuan pelat putih dari Mabes Polri.
Daerah lain juga begitu, belum ada informasi terkait hal tersebut. Jawabnya, mengatakan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri nantinya merujuk ke Peraturan Polri.
Aturan dimaksud, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.
Maka dari itu, bila ditemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan tegas sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang sesuai isi pasal disebutkan.
“Yaitu, setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak Rp500ribu.” Mengimbau masyarakat tidak menggunakan plat tersebut sebelum diberlakukan, kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, mengakhiri.***
Adnan NS Melaporkan
Editor : VID