Jendela Ala

Dewan Desak Bupati Abdya Bagikan Lahan eks HGU CA

Avatar photo
×

Dewan Desak Bupati Abdya Bagikan Lahan eks HGU CA

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ABDYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) Aceh Barat Daya, mendesak Bupati Akmal Ibrahim, segera membagikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi-Babahrot kepada masyarakat sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir 14 Agustus 2022. Itu dikatakan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Senin 16 Mei 2022 di Blangpidie.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Kami, lembaga legislatif mendesak pemerintah daerah secepatnya membagikan lahan bekas HGU PT CA-Babahrot kepada rakyat Abdya mengingat masa jabatan Bupati Akmal Ibrahim akan berakhir.”

 

Menurut dia, pembagian lahan bekas HGU itu sudah sangat lama dinanti-nantikan oleh masyarakat. Apalagi, Bupati Akmal sudah berulang kali menyampaikan bahwa lahan bekas perkebunan perusahaan itu dibagikan ke petani sebelum masa jabatannya berakhir.

 

Jabatan beliau (Bupati Akmal) berakhir 14 Agustus tahun 2022 ini. “Hanya tinggal dua bulan lagi. Jadi kapan lagi dibagikan ? Jika bukan sekarang. Sehingga turun dari tampuk kepemimpinan nanti tidak ada lagi PR ditinggal pada masyarakat.”

 

Diketahui, wacana pembagian lahan HGU PT Cemerlang Abadi untuk masyarakat tersebut sudah sangat lama diperjuangkan Bupati Akmal Ibrahim, sejak periode pertama tahun 2007-2012 lalu, bersambung lagi pada periode kedua tahun 2017-2022.

 

Berbagai cara dan upaya, dilakukan Bupati Akmal Ibrahim, demi mewujudkan harapan masyarakat petani Abdya itu. “Termasuk, ungkap dia kepala daerah itu bersama-sama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk datang ke Istana Negara di Jakarta.

 

Melalui Kantor Sekretariat Presiden, bupati memohon agar Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan itu dengan alasan hingga berakhir izin HGU tahun 2017, lahan milik negara itu tidak digarap sebagaimana ketentuan berlaku.

 

Kemudian, terang Nurdianto, mendapat laporan dari Bupati Abdya, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengabulkan permintaan Akmal dengan mencabut 5000 hektar lebih, dan memberikan izin perpajangan hanya 2002 hektar untuk perusahaan perkebunan tersebut.

 

Adapun 5000 hektar lahan eks HGU tidak diperpanjang izin HGU oleh Pemerintah pusat itu, terdiri dari lahan enclave seluas 2.668 hektar. Untuk tanah objek reforma agraria atau TORA seluas 1.934 hektar dan ditambah lahan plasma untuk masyarakat seluar 960 hektar.

 

Kata Nurdianto, kita berharap sebelum “Pak Bupati Akmal,” berakhir masa jabatan, tanah TORA dan Plasma itu sudah terealisasi dan dibagikan ke masyarakat.

 

Sehingga, sambung salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tangan-Tangan, Yusuf, masyarakat pun dapat menggarap lahan tersebut, katanya mengakhiri.***

 

MAG/ Mustafa Melaporkan

Editor : VID