Jendela Ala

Camat Labuhan Haji, Lantik Dua Keuchik Terpilih

Avatar photo
×

Camat Labuhan Haji, Lantik Dua Keuchik Terpilih

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH SELATAN – Said Suhardi, Camat Labuhan Haji melantik dua keuchik (Kepala desa) kecamatan setempat, yaitu Keuchik Gampong Dalam dan Keuchik Gampong Apha periode 2022-2028, di kantor camat Jum’at, 13 Mei 2022 kemarin.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Diketahui, pelantikan dua keuchik itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan, Nomor 278, 279 Tahun 2022. tertanggal, 24 Maret 2022, tentang pemberhentian keuchik yang lama dan pengangkatan Keuchik terpilih Gampong Dalam Musluiadi dan Keuchik Gampong Apha Zulkifli, Kecamatan Labuhan Haji, kabupaten setempat, ungkap Said, kepada IndonesiaGlobal, Minggu 15 Mei 2022.

Foto : Camat Labuhan Haji melantik dua keuchik (Kepala desa) kecamatan setempat. (Yun)

 

Turut hadir Forkopincam, Kasubagpem Aceh Selatan Sairuman, Imam Mesjid Kecamatan Labuhan Haji Drs. Mawardi Jamal, para Keuchik dalam kecamatan. Protokoler, Ella Jida, pembaca ayat suci Al-Quran Tgk. Agustari, pemimpin obade Indonesia raya Irnidalisma. Diahkiri pembacaan doa oleh Mawardi Jamal.

 

Dalam kegiatan itu, Kasi pemerintahan membacakan surat keputusan Bupati Aceh Selatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah tethadap dua keuchik terpilih seraya menyerahkankan SK kepada mereka.

 

Camat Labuhan Haji, saat membacakan amanat dan arahan atas nama bupati, mengatakan bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi saudara sesuai perundang-undangan berlaku.

 

“Jaga kondisi yang kondusif di masyarakat dan libatkan seluruh masyarkat gampong dalam menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan gampong,” kata Said.

 

Selain itu, pesan dia, lakukan pembinaan kepada perangkat gampong dan lembaga masyarakat yang ada. “Tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan.”

Foto : Pelantikan dua keuchik terpilih, di kantor camat setempat. (Ist)

 

Kemudian, membangun dan meningkatkan komunikasi yang efektif dengan camat. Sebab, camat memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas di gampong. Meyebutkan, fungsikan kantor keucik yang sudah dibangun maupun disewa menggunakan dana gampong.

 

“Manfaatkan dan memelihara kekayaan aset gampong dengan baik dan benar untuk kepentingan bersama. Kelola dana gampong dengan baik transparan dan akuntabel,” demikian amanat bupati dikatakan camat.***

 

Yunardi Melaporkan

Editor : DEP