HukumNanggroe Aceh

Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie : Satu LP Kajhu, Empat Tahan Kota

Avatar photo
×

Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie : Satu LP Kajhu, Empat Tahan Kota

Sebarkan artikel ini

IG.NET, BANDA ACEH – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, menyerahkan penanganan tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie TA 2018 diduga kuat telah merugikan keuangan negara, Kamis 12 Mei 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal itu dikatakan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, kepada IndonesiaGlobal, Jum’at 13 Mei 2022 petang,

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp1,6 Miliar kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana JPU sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut. Dan JPU telah menyatakan bahwa berkas itu sudah lengkap dan layak diajukan kedepan persidangan. Maka dengan ini, kata Ali, menerbitkan P.21 tertanggal 9 mei 2022, kepada lima orang tersangka mempunyai peran masing-masing yang telah ditetapkan dan diberkaskan dalam kasus tersebut.

LIHAT JUGA:   Pendapatan Cukai Rokok Tembus Rp 279 Juta di Langsa
Foto : Penanganan tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gigieng, Pidie. (Ist)

 

“Yaitu Ir. Fajri MT, selaku PA, Ir. Johnheri Ferdian, M.T, selaku KPA dan Kurniawan, S.T, MSi, M.T, selaku PPTK, Saifuddin, selaku Pelaksana, dan Ramli Mahmud, selaku Konsultan.”

 

Kemudian, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (PenyerahanTahap II) tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah meneliti terhadap tersangka dan,meneliti barang bukti diajukan Penyidik.

 

“Setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pun melakukan penahanan terhadap Saifuddin, di Rutan Kelas II B, Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar. Sementara, empat orang lainnya dilakukan penahanan Kota Banda Aceh.”

LIHAT JUGA:   Pendukung Paslon Salman Dicekik Oknum Timses Lawan, Berujung Lapor Polisi
Foto : Satu di Rutan Kelas II B, Banda Aceh, Kajhu Aceh Besar. Empat orang lainnya penahanan Kota Banda Aceh. (Ist)

 

Kata Ali, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup, demikian.***

 

Redaksi melaporkan

Editor : VID