IG.NET, SUBULUSSALAM – Tiga Kepala Sekolah merangkap Penjabat (Pj) Kepala Kampong akan dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan komitmen yang selama ini dijalankan demi efektifitas kinerja kepala sekolah.
Demikian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, kepada IndonesiaGlobal usai gelar pertemuan dengan para kepala sekolah di Gedung SMPN 1 Sultan Daulat, Kamis 12 Mei 2022.
“Ini merupakan komitmen yang selama ini dijalankan demi efektivitas kinerja kepala sekolah,” akunya, menambahkan kebijakan ini khusus untuk jabatan fungsional sehingga Sekretaris dan dua Kepala Seksi (Kasi) DPK yang rangkap Pj. masih akan dievaluasi.
Soal Sekretaris dan dua Kasi DPK rangkap Pj. namun belum dilepas masih akan dikaji, lalu dilaporkan kepada pimpinan agar kebijakan mengangkat Pejabat DPK menjadi Pj. di sana harus memberi hasil positif bagi DPK.
Dalam pertemuan itu ditegaskan jika menyatukan persepsi demi mewujudkan pendidikan bermutu adalah kata kunci sehingga para tenaga kependidikan, terlebih kepala sekolah diminta bekerja fokus, tidak merangkap Pj. Kepala Kampong.
Terkait tidak dicairkan dana sertifikasi bagi 35 guru di sana, kata Sairun, karena tugas fungsi dan tanggung jawab guru sertifikasi diindikasi diabaikan. “Karena itu para pengawas di lingkungan DPK diminta melakukan pembinaan dan jika tidak bisa dibina hak-hak guru PNS tidak akan dicairkan.”***
Khairul melaporkan
Editor : DEP