HukumNasional

Ekspor Delapan Kontainer Minyak Goreng Tujuan Timor Leste, Digagalkan Polri

Avatar photo
×

Ekspor Delapan Kontainer Minyak Goreng Tujuan Timor Leste, Digagalkan Polri

Sebarkan artikel ini

IG.NET, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, imbuhnya, Kamis 12 Mei 2022 di Jakarta.

Foto : Delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. (Ist)

 

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.”

LIHAT JUGA:   Polisi Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Ipda YF

 

Kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R, 60 tahun dan E, 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

 

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” bebernya, mengatakan dalam melancarkan aksinya para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

LIHAT JUGA:   135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Gagal Edar di Aceh

 

“Yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice itu tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.” Namun isi barang dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan merek tersebut, jelas Agus.

Foto : Terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste. (Ist)

 

“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.”***

 

Redaksi melaporkan

Editor : VID