IG.NET, ABDYA – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta pemerintah daerah dan Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusut sekaligus membongkar tambak udang vaname diduga ilegal berada di kabupaten tersebut.
Menurut data dimiliki SaKA, kekinian terdapat puluhan tambak udang vaname beraktivitas tanpa mengantongi izin pada beberapa lokasi Kabupaten Aceh Barat Daya, ungkap Ketua Yayasan SaKA Miswar, SH, MH, Rabu 11 Mei 2022.
Kata dia, dari puluhan tambak udang vaname ini, cuma lima tambak yang memiliki izin lengkap atas perorangan, yakni milik Al Muttaqin, Abrar Ridha, M Hasan Khaira Ulfia dan Fathurrahman,
Pasal perizinan itu, ditegaskannya, merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik menjaga kelestarian alam dan lingkungan sosial serta mentaati hukum berlaku sesuai dengan Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan baik di bidang pengangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran, maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Apabila ada yang tidak memiliki SIUP maka dapat dikenakan pidana dengan kurungan penjara maksimal 8 tahun, beber Miswar.
“Dengan adanya SIUP maka potensi daerah ini dapat dimaksimalkan guna pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian PAD tersebut juga bisa disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Jadi, kata dia, kami juga meminta Pemerintah Aceh Barat Daya untuk membongkar tambak udang ilegal yang ada di Abdya. “Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, merusak hasil alam dan lingkungan, tegas Miswar.***